TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan berlarut-larutnya masalah evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015 karena adanya tarik-ulur kepentingan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta. Ia berujar, Dewan berkukuh melanjutkan pembahasan setelah APBD disahkan.
"Setelah APBD diketuk, baru programnya mereka isi," kata Ahok di Balai Kota, Senin, 16 Februari 2015.
Ahok menuturkan pengesahan DPRD berarti Dewan menyetujui susunan anggaran yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI. Saat disahkan, Pemerintah Provinsi DKI sudah menyelesaikan penyusunan anggaran hingga tingkat kegiatan dan belanja (Satuan Tiga). Karena itu, Ahok memerintahkan anak buahnya segera mengirim anggaran yang sudah disahkan menjadi peraturan daerah ke Kementerian Dalam Negeri.
Ahok menambahkan, penyerahan perda itu sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah DKI menggunakan putusan Mahkamah Agung Nomor 35/PUU-XI/2013 dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri. Poin pertama dalam surat itu membatalkan kewenangan DPRD tak bisa mengintervensi penyusunan anggaran hingga Satuan Tiga dan membintangi anggaran. "Yang penting ada usulan dari satuan kerja perangkat daerah," kata Ahok.
Untuk itu, ia mengaku tak ambil pusing mengenai ancaman Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk menggulingkan dirinya. Ia justru mempersilakan Dewan untuk mengajukan hak yang menurut mereka sesuai. "Silakan ajukan hak angket, saya akan jelaskan dan semua orang akan melihat apa yang terjadi," kata Ahok.
Rencana pengajuan hak interpelasi dan hak angket ini bermula saat Kementerian mengembalikan APBD Jakarta pada 7 Februari lalu. Kementerian menilai anggaran yang disampaikan Pemerintah Provinsi DKI tidak lengkap dan salah format karena menggunakan e-budgeting.
Dua hari berselang, DPRD menyerahkan daftar APBD yang bentuknya dianggap sesuai dengan ketentuan—dicetak di kertas, ditandatangani pimpinan Dewan pada setiap lembarnya, dan diklaim sesuai dengan hasil rapat paripurna APBD yang disahkan pada 27 Januari lalu.
Wakil Ketua DPRD Jakarta Muhammad Taufik menuding Ahok telah melanggar hukum karena mengirim rincian APBD yang tak pernah dibahas bersama Dewan ke Kementerian. “Dia harus menjelaskan penyebab dikembalikannya APBD itu dan alasan mengirimkan versinya sendiri,” kata Taufik. Jika jawaban Ahok tak memuaskan, dia memperkirakan masalah ini bisa berujung pada pemakzulan.
LINDA HAIRANI