TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI menyerahkan Peraturan Daerah APBD 2015 ke Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 16 Februari 2015.
Perda itu, kata Saefullah, sudah memenuhi ringkasan APBD serta lampiran 1A struktur pendapatan belanja dan pembiayaan yang diminta Kementerian. Ia juga melengkapi perda tersebut dengan perbaikan nomor rekening mata anggaran, rekomendasi dana hibah, dan lampiran Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
Perda diserahkan dalam bentuk digital. Saefullah menjelaskan APBD itu disusun oleh para satuan kerja perangkat daerah melalui situs Managedki.net pada menu e-budgeting. Data yang disajikan dalam bentuk tabel itu dimasukkan oleh pegawai SKPD dengan username dan kata sandi khusus. Identitas setiap pegawai yang mengubah kegiatan tercatat dalam riwayat perubahan atau perbaikan pada setiap kegiatan.
Saefullah menjamin perda yang diajukan sudah mempertimbangkan rekomendasi lima komisi di DPRD. Artinya, kata dia, Dewan tak memiliki alasan menyebut perda yang dikirim Pemerintah Provinsi DKI itu palsu. "Pedoman kami itu Putusan Mahkamah Agung Nomor 35/PUU-XI/2013," katanya.
Berlawanan dengan Pemerintah Provinsi DKI, Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Taufik menganggap pengiriman perda tersebut ilegal. Ahok, kata dia, mengabaikan perda yang dibahas dan disahkan oleh Dewan. Meski nilainya sama, Taufik mengatakan isi susunan anggaran versi kedua instansi berbeda. "Pemerintah DKI membohongi kami," kata Taufik.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat belum mengambil sikap atas kisruh antara DPRD dan bosnya itu. Sebagai informasi, Djarot berjanji akan menjembatani komunikasi antara Ahok dan DPRD sebelum dilantik menjadi wakil gubernur. "Belum berkomunikasi, hak angket itu hak Dewan," kata Djarot.
LINDA HAIRANI