TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya diberi kewenangan dalam pengelolaan listrik. Direktur Tata Ruang dan Pertanahan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Oswar Mungkasa mengatakan hal ini untuk mengakhiri kisruh Pemprov DKI Jakarta dengan PT PLN (Persero) soal aliran listrik ke Waduk Pluit.
"Khususnya pengelolaan dalam kondisi darurat seperti kemarin," ujar Oswar dalam diskusi bertajuk “Indonesia Membutuhkan Undang-Undang Perkotaan” di gedung Magister Teknik Perencanaan Universitas Tarumanegara, Sabtu, 21 Februari 2015.
Oswar menuturkan pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama perlu memiliki kewenangan dalam menentukan titik mana yang boleh dimatikan jika banjir merendam Ibu Kota. Jika Ahok memiliki kewenangan itu, ucap Oswar, niscaya perdebatan antara kedua lembaga tak terjadi.
Selain guna mengurangi kisruh antarlembaga, hak itu juga akan membuat Pemprov DKI lebih mandiri dalam mengelola wilayahnya. "Karena sampai saat ini masih beragam regulasi terkait dengan perkotaan," kata Oswar.
Oswar menegaskan, Undang-Undang Perkotaan menjadi hal penting untuk segera ditetapkan karena memberikan dasar legal bagi kemandirian kota seperti Jakarta.
Sebaliknya, Nusyirwan Soejono, anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, berpendapat, "Enggak perlu sejauh itu sampai Pemprov DKI Jakarta punya kewenangan itu. Untuk Waduk Pluit, tambahkan saja power cadangan di sana, pakai mesin diesel."
ARIE FIRDAUS