TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan Brigadir Dua Ricky Alexander masih menjalani sanksi berupa larangan mengemudikan kendaraan beroda empat. "Itu sanksi langsung dari atasannya," kata dia ketika dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.
Menurut Sutimin, walaupun sudah diberikan sanksi, Ricky pengemudi bus polisi bernomor 14309-VII yang menabrak sepeda motor di terowongan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, pada Senin, 2 Februari 2015 masih menjalankan aktivitas seperti biasa di satuannya, yaitu di Unit Samaptha Bhayangkara, Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Sutimin menjelaskan alasan pemberian sanksi yang menimpa Ricky. Menurut dia, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas diberikan sanksi berupa larangan mengemudi hingga adanya putusan pengadilan.
Sebelumnya, Ricky menabrak motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi B-1679-SJZ yang dikendarai oleh Ahmad Guntur, 53 tahun. Dalam kecelakaan itu, putri Ahmad, Layla Fitriani Ahmad, 15 tahun, tewas.
Sutimin mengatakan dalam kasus ini sudah ada sebelas orang saksi yang diperiksa, yaitu sembilan dari pihak kepolisian dan dua dari pengemudi sepeda motor lainnya. Namun, dua saksi yang dianggap netral itu kurang bisa menjelaskan peristiwa karena hanya melihat ketika Guntur sudah terjatuh.
Penyidik, kata dia, belum bisa menetapkan siapa yang salah dalam kejadian itu. Sebab, saksi kunci, Guntur, belum diperiksa. "Tanggal 25 nanti Pak Guntur baru mau diperiksa," kata dia.
Guntur mengatakan siap menjalani pemeriksaan pada 25 Februari 2015 di Polres Jakarta Selatan. "Jam 10.00 WIB saya siap," kata dia ketika dihubungi. Dia menyinggung pemberian sanksi yang diberikan ke Ricky. Menurut dia, hukuman sementara itu terlalu ringan dibandingkan Guntur yang kehilangan nyawanya.
HUSSEIN ABRI YUSUF