TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Guntur, 53 tahun, korban tabrak bus polisi bernomor 14309-VII di terowongan Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, pada Senin, 2 Februari 2015, menganggap sanksi yang diberikan kepada pengemudi bus terlalu ringan. Sanksi berupa larangan mengemudi kendaraan beroda empat itu diberikan kepada Brigadir Dua Ricky Alexander, pengemudi bus polisi.
Menurut Guntur, seharusnya Ricky diberikan sanksi sesuai aturan. "Biarin saja mereka ngomong apa. Saya sudah berbicara dengan Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie dan dijanjikan diberikan tanggung jawab oleh kepolisian," kata dia ketika dihubungi, Senin, 23 Februari 2015.
Selain sudah dibantu oleh Ronny, kata Guntur, polisi tidak segampang itu menjatuhkan sanksi. Sebab, dalam kecelakaan, putri Ahmad, Laiyla Fitriani Ahmad, 15 tahun, tewas. "Seharusnya sanksi enggak seringan itu. Saya sudah kehilangan anak saya," kata dia.
Sebelumnya, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan Ricky masih menjalani sanksi berupa larangan mengemudi kendaraan beroda empat yang diberikan langsung oleh atasannya.
Sutimin menjelaskan alasan pemberian sanksi yang menimpa Ricky. Menurut dia, setiap orang yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas diberikan sanksi berupa larangan mengemudi hingga adanya putusan pengadilan.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie mengatakan baru mengetahui sanksi yang diberikan kepada pengemudi bus yang menabrak Guntur. "Saya baru tahu ketika Anda telepon," kata dia ketika dihubungi.
Menurut Ronny, memang ada pembicaraan dengan Guntur. Pembicaraan itu dilakukan di salah satu stasiun televisi swasta. Dalam pembicaraan itu, Ronny meminta Guntur menjelaskan apa saja yang dikeluhkannya. Guntur pun meminta dikembalikan sepeda motor serta diberikan asuransi. "Kalau sanksi itu, saya kurang tahu," kata dia.
HUSSEIN ABRI YUSUF