TEMPO.CO , Bogor - Pengadilan Negeri (PN) Bogor, menolak gugatan yang diajukan oleh Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat mantan suami dan Princess Santang Horoeningrat terhadap ibu kandungnya sendiri Titin Suhartini, dan menuntut agar mengosongkan rumah Taman Cibalagung, Blok T Nomer 2 RT 02/05, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Dalam sidang putusan yang digelar PN Bogor, Rabu (25/2/2015) siang, Ketua Majils Hakim Paul Marpaung memutuskan bahwa pihak PN Bogor dapat menerima gugatan yang diajukan oleh Prince Gusti Pangeran Hadipati Heroeningrat dan Princess Santang Heroeningrat.
Dalam putusannya, hakim mengatakan, subtansi gugatan bukan merupakan perbuatan melawan hukum, akan tetapi permasalahan harta bersama, antara penggugat dan terdugat yang keduanya masih beragama yang sama yakni agama Islam. "Untuk itu, kami PN tidak berwenang untuk memutuskan, karena permasalahan harta gono gini keputusanya merupakan kewenangan dari Pengadilan Agama," kata dia, saat memimpin sidang.
Dalam pembacaan putusanya, hakim mengatakan, berdasarkan sejarah pembeliannya, rumah yang disengketakan oleh kedua belah pihak ini, dibeli pada saat keduanya masih berstatus suami-istri, sehingga jika kedua belah pihak bercerai maka merupakan harta gonogini, "harta ini timbul dari harta bersama "perkawinan" yang diatur. Dalam pasal 26 dan UU nomer 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, sehingga menjadi kewenangan absolut dari Pengadialan Agama," kata dia.
Menanggapi putusan tersebut, tergugat Titin mengaku merasa lega dengan putusan tersebut, bahkan dirinya pun tidak mempermasalahkan jika rumah tersebut tetap digunakan bersama dengan Princess yang merupakan anak keduanya, "Saya serahkan saja pada yang kuasa. Saya hanya ingin menghidupi anak-anak saya, dan saya ingin tenang menghabiskan sisa hidup saya, " kata dia.
Tim kuasa hukum Ibu Titin, Dayat mengatakan bahwa sebelum adanya kepastian berkenan dengan objek perkara yang merupakan harta bersama, maka gugatan perbuatan melawan perbuatan hukum yang diajukan penggugat menjadi obscuur libel atau gugatan dianggap cacat formil. "Kemudian, bahwa apabila terbukti perkara aquo menyangkut permasalahan harta bersama, maka penggugat tidak memiliki dasar untuk mengajukan gugatan perbutan melawan hukum atas objek harta bersama," kata dia.
Namun, ungkap dia, pihaknya sudah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama terkait harta gono gini untuk kliennya, "Kami sudah daftarkan permohonan tuntutan harta gono gini untuk ibu Titin ke Pengadilan Agama," kata dia.
M SIDIK PERMANA