TEMPO.CO, Jakarta - Ketua panitia hak angket, Jhonny Simanjuntak, mengklaim semua anggota DPRD DKI Jakarta sepakat secara bulat mendukung penggunaan hak angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
"Semua fraksi setuju memakai hak angketnya," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan itu dalam paripurna di gedung Dewan, Kamis, 26 Februari 2015.
Menurut dia, 106 anggota Dewan sudah menandatangani surat usulan penggunaan hak angket yang diinisiasi sejumlah pemimpin DPRD, seperti Muhammad Taufik dan Abraham Lulung Lunggana.
Paripurna yang dimulai pada pukul 14.30 WIB itu digelar untuk menetapkan penggunaan hak angket tersebut. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi. Jhonny beralasan, hak angket dipakai karena para legislator merasa Ahok telah melecehkan lembaga legislatif atau contempt of parliament.
Dalam pemaparannya, Jhonny menyebutkan dua hal pelanggaran yang dilakukan Ahok, sebagai pemicu usulan penggunaan hak angket ini. Pelanggaran pertama ialah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2015 kepada Menteri Dalam Negeri yang patut diduga bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Adapun pelanggaran kedua yang dilakukan Ahok adalah perihal norma etika perilaku kepemimpinan Gubernur Provinsi DKI yang dinilai buruk. Meski semua anggota Dewan disebutkan setuju, rapat tak dihadiri semua legislator. Dalam daftar hadir, tercatat hanya 91 legislator yang hadir.
PRAGA UTAMA