Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Refly Harun: Tak Mudah Menurunkan Ahok  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan
Refly Harun. Tempo/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengatakan hak angket yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak selalu berakhir pemakzulan. Ia menjelaskan, jika tuduhan DPRD tak terbukti, pemakzulan tak akan terjadi.

"Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk ngotot menggunakan hak pemakzulan," katanya, Jumat, 27 Februari 2015.

Ihwal penggunaan hak angket terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Refly menilai mantan Bupati Belitung Timur itu tak mudah diturunkan. "Mengganti kepala daerah sulit dilakukan apabila tak memiliki bukti yang cukup kuat mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok," katanya.

Refly menjelaskan, hak angket adalah hak yang melekat kepada legislatif sebagai lembaga, dan bukan perorangan, untuk melakukan penyelidikan. "Artinya, (hak itu bisa digunakan saat) Dewan menduga eksekutif melakukan pelanggaran hukum," katanya. Sedangkan pemakzulan, menurut dia, adalah hak legislatif untuk menyatakan pendapat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penggunaan hak angket, kata Refly, berujung hasil penyelidikan. Tapi tidak semua pelanggaran dapat diteruskan menjadi pemakzulan. Sebab, terdapat klasifikasi pelanggaran, yakni pelanggaran berat, seperti korupsi dan tindak pidana lain, dan maladministrasi. "Jika terbukti Gubernur melakukan pelanggaran hukum, Dewan berhak memakai hak menyatakan pendapat (pemakzulan)," katanya.

Setelah pemakzulan dilakukan, kata dia, Mahkamah Agung akan menguji temuan pelanggaran hukum Dewan. Jika MA membenarkan ada pelanggaran hukum, kata dia, Dewan yang akan memutuskan apakah akan mengganti eksekutif. "Jika iya, usul penggantian kepala daerah ini harus diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," katanya.

DINI PRAMITA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

1 hari lalu

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjawab kesiapan Megawati jadi saksi di MK saat ditemui media di Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Hasto Buka Suara soal Nasib Hak Angket di DPR: Bukan Persoalan PDIP

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan pengguliran hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 bukan persoalan PDIP saja.


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

6 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

8 hari lalu

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah usai menemui para demonstran dari berbagai kepala desa di Indonesia yang menuntut pengesahan Revisi UU Desa sebelum Pemilu di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Politikus PKB Berharap Rekonsiliasi Politik Tak Kesampingkan Rencana Hak Angket

Politikus PKB berharap partai politik menyadari terjadi kecurangan selama pemilu 2024. Hak angket adalah salah satu upaya untuk membongkarnya.


Soal Nasib Hak Angket, Nasdem: Kuncinya Ada pada PDIP

9 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Nasib Hak Angket, Nasdem: Kuncinya Ada pada PDIP

Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan kunci digulirkannya hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 ada pada fraksi PDIP.


Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

10 hari lalu

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid sebelum menggelar rapat membahas duet Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 1 September 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ragam Pernyataan PKB, dari Klaim Akrab dengan Gerindra hingga Tak Berpengalaman Jadi Oposisi

PKB menyatakan pertemuan antara Cak Imin dan Prabowo tak perlu di ruang publik karena PKB dan Gerindra punya visi sama.


Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

10 hari lalu

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem), Taufik Basari, ketika ditemui di kantor DPR RI, Jakarta, Kamis, 7 Maret 2024. TEMPO/Defara
Masa Sidang DPR Berakhir, NasDem Buka Suara soal Nasib Hak Angket

Partai NasDem sejak awal siap mendukung diajukannya hak angket. Namun, NasDem menilai kunci pengajuan hak angket ada di fraksi PDIP.


PKS Tetap Berkomitmen Ajukan Hak Angket, tapi Tunggu Partai Lain

10 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Tetap Berkomitmen Ajukan Hak Angket, tapi Tunggu Partai Lain

Ketua DPP PKS, Al Muzzammil Yusuf, berharap hak angket masih dapat diwujudkan pada masa persidangan DPR berikutnya.


DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

10 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Puan sempat mengatakan,
DPR Tutup Masa Sidang, Bagaimana Nasib Pengajuan Hak Angket?

PKB menunggu kawan untuk bisa memenuhi syarat pengajuan hak angket DPR terkait dengan dugaan kecurangan Pemilu 2024.


PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

11 hari lalu

Pengunjuk rasa mendengarkan khotbah sebelum shalat Jumat di depan kompleks Parlemen, tepi Jalan S. Parman, Senayan, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024. Massa pengunjuk rasa dari sejumlah elemen tersebut memprotes pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai curang, menuntut penggantian Komisioner KPU, mendukung hak angket di DPR, dan memprotes terjadinya kenaikan harga sembako. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
PKB Sebut Fungsi Pengawasan DPR Gagal jika Tak Gulirkan Hak Angket

Ketua DPP PKB mengatakan hak angket penting sebagai ikhtiar untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.


PKB: Hak Angket Bukan Tidak Jadi, tapi Belum Digulirkan

12 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKB: Hak Angket Bukan Tidak Jadi, tapi Belum Digulirkan

PKB mengatakan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih bisa digulirkan hingga Oktober mendatang.