Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Angket DPRD: 3 Langkah Sulit Melengserkan Ahok

image-gnews
Warga menuliskan petisi dukungan untuk Ahok, dalam aksi tersebut warga Jakarta diajak, untuk menyerukan pendapatnya tentang, mana yang menurut mereka benar, Ahok atau DPRD. Jakarta, Bundaran HI, 1 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
Warga menuliskan petisi dukungan untuk Ahok, dalam aksi tersebut warga Jakarta diajak, untuk menyerukan pendapatnya tentang, mana yang menurut mereka benar, Ahok atau DPRD. Jakarta, Bundaran HI, 1 Maret 2015. TEMPO/Dasril Roszandi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan hak angket yang bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tak selalu berakhir pemakzulan. "Jika tuduhan tak terbukti, tidak ada alasan bagi legislatif untuk ngotot menggunakan hak pemakzulan," katanya beberapa waktu lalu.

Dalam kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Refly menilai tak mudah untuk menurunkan Ahok. "Mengganti kepala daerah sulit dilakukan apabila tak memiliki bukti yang cukup kuat mengenai pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Ahok," kata dia.

Angket  digelar oleh  DPRD dengan alasan Ahok  menabrak aturan.  Rancangan APBD 2015 sebesar Rp 73 triliun yang dikirimnya kepada Menteri Dalam Negeri  dianggap cacat.  Rancangan yang akhirnya dikembalikan oleh Menteri itu tak menyertakan program yang diusulkan Dewan.  DPRD pun menuding Ahok melanggar etika dan norma kepala daerah seperti diatur dalam  Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Konflik itu meletup setelah Gubernur  Ahok mencoret banyak sekali proyek usulan kalangan DPRD. Total proyek yang mereka usulkan  mencapai Rp 12 triliun. Anggaran inilah yang disebut Ahok sebagai  siluman karena tidak masuk dalam sistem e-budgeting DKI.

Pertikaian itu belum tentu akan berujung pada kejatuhan Ahok karena masih memerlukan setidaknya  tiga tahap lagi.

1. DPRD Mengeluarkan Hasil  Angket

Refly Harun mengatakan hak angket DPRD itu  berujung pada hasil penyelidikan.  Tapi, tidak semua pelanggaran dapat diteruskan pemakzulan. Sebab, ada klasifikasi pelanggaran apakah termasuk pelanggaran berat seperti korupsi dan tindak pidana lain atau hanya maladministrasi.  "Jika terbukti gubernur melakukan pelanggaran hukum maka dewan berhak memakai hak menyatakan pendapat (pemakzulan)," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Menyatakan Pendapat

Sesuai  dengan  Undang-undang  No. 23/2014 tentang  Pemerintah Daerah,  DPRD bisa menggunakan hasil angket itu untuk menyatakan pendapat.   Rumusan hak ini diatur dalam Pasal 106 Ayat 6, yakni “ menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah provinsi disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

3. Pengujian di Mahkamah Agung

Andaikata DPRD berpendapat bahwa gubernur telah melanggar sumpah, menabrak larangan, atau mengabaikan kewajibannya,  maka  upaya pemakzulan harus  harus diuji lagi di Mahkamah Agung.  Menurut Refly Harun,  bila  MA membenarkan ada pelanggaran hukum,  masalah ini  akan dikembalikan kepada DPRD apakah akan mengganti eksekutif. "Jika iya, maka usul penggantian kepala daerah ini harus diajukan ke presiden untuk mendapatkan persetujuan," kata Refly.

DINI PRAMITA I TIM TEMPO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

22 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

25 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

25 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

29 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

33 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

38 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

39 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

43 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

44 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

44 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.