TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Demokrat-PAN Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Johan Musyawa menarik dukungan terhadap penggunaan hak angket yang ditujukan bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Johan berujar, pencabutan itu dilakukan atas perintah Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan. "Ini amanat Pak Zul," kata Johan saat dihubungi, Selasa, 10 Maret 2015.
Johan menjelaskan, sikap partai tak akan mempengaruhi sikap fraksi. Johan tergabung dalam Fraksi Demokrat-PAN bersama Bambang Kusmanto. Mereka memutuskan bergabung dengan anggota Dewan dari Partai Demokrat agar bisa membentuk fraksi.
Johan mengatakan pencabutan hak angket bertujuan membuat komunikasi politik antara pemerintah DKI dan DPRD kembali harmonis. Selain itu, pencabutan juga mencegah terhambatnya laju roda pemerintahan di Ibu Kota.
Johan mengatakan Bambang dan dia juga mencabut kuasa yang diberikan kepada Razman Arif Nasution sebagai pengacaranya. Dewan menunjuk Razman sebagai kuasa hukum instansi tersebut untuk melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Belakangan, rencana itu dibatalkan dan laporannya hanya akan diajukan oleh individu. "Kami mencabut dukungan dan surat kuasa saya kepada pengacara Razman Nasution," kata Johan.
Pencabutan hak angket juga sudah dilakukan oleh Fraksi Partai Nasdem. Dewan Pengurus Pusat Partai NasDem menginstruksikan kepada Fraksi NasDem di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta untuk menarik dukungannya atas penggunaan hak angket terkait dengan polemik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
LINDA HAIRANI