TEMPO.CO, Tangerang - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar memastikan pabrik jamu tanpa papan nama di Kampung Seglok, Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, ilegal. Pabrik itu digerebek petugas gabungan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Polda Banten, Kamis malam, 19 Maret 2015.
Kepada Tempo, Jumat, 20 Maret 2015, Bupati Zaki mengatakan bahwa pabrik jamu itu menyalahi izin peruntukan. "Pabrik itu ilegal, izin yang diajukan gudang botol minuman," kata Zaki.
Pemerintah Kabupaten Tangerang selanjutnya akan mengevaluasi pemberian izin tersebut. Sehari sebelumnya, Kepala BPOM Banten Mohammad Kashuri yang turun langsung dalam penggerebekan itu mengatakan keberadaan pabrik jamu itu disinyalir ilegal. "Kami sudah mengecek produksi jamu tidak terdaftar di BPOM. Oleh karena itu kami khawatir jamu yang diproduksi berbahaya bagi kesehatan konsumen," kata Kashuri.
Kashuri mengatakan jamu produksi pabrik itu sudah didistribusikan ke luar Banten, ke Kalimantan, Sumatera, dan Jawa Tengah. Nilai produksi pabrik jamu yang digerebek tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Saat ini, ribuan bungkus dan botol jamu disita untuk penyelidikan.
Sejumlah ragam khasiat jamu diproduksi dengan merek seperti Madu dan Tawon Klanceng dan Wan Tong (mengobati pegal linu), Gali-Gali (kuat stamina), hingga Mahkota Dewa (asam urat dan flu tulang).
Pascapenggerebekan, pabrik jamu itu tidak beroperasi. Selain hasil produksi rupanya polda dan BPOM Banten menyita pula mesin untuk memproduksi jamu. Walhasil, sebanyak 72 buruh di pabrik itu tidak ada yang bekerja.
Pabrik itu melanggar Undang-Undang Kesehatan Nomor 26 Tahun 2009. Pelanggarnya bisa terancam hukuman kurungan 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 1,5 miliar.
AYU CIPTA