TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya belum juga menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) atau alat penyimpan daya listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014.
"Belum ada penetapan tersangka, tapi minimal ada dua tersangka kasus korupsi UPS ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di kantornya, Kamis, 19 Maret 2015.
Sebab, kata dia, ada dua pasal yang akan menjerat mereka, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Martinus menjelaskan Pasal 2 digunakan terhadap tersangka dari swasta dan Pasal 3 digunakan untuk tersangka dari pegawai negeri sipil.
"Jadi, minimal dua tersangka itu. Satu swasta, satu PNS. Tapi, penyidik masih memeriksa saksi untuk memperkuat bukti penetapan tersangka," ujarnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, karena penyidik masih akan melakukan gelar perkara pada pekan depan.
"Nanti setelah gelar perkara, akan dilihat apakah sudah waktunya orang-orang yang dicurigai ini ditetapkan sebagai tersangka atau perlu cari saksi lain untuk penguatan," ujar Rikwanto.
Kasus ini terungkap setelah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD DKI 2014. Menurut informasi yang diperolehnya, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) hanya sekitar Rp 100 juta.
AFRILIA SURYANIS