TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di Jalan Perdana Blok B Nomor 3, RT 07 RW 05, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan berkaitan dengan penangkapan Aprimul Hendri, 41 tahun, penyewa rumah tersebut.
"Polisi tadi datang mengambil telepon seluler, surat-surat, dan brosur travel," kata Hidayat, Ketua RT 07 RW 05, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, Ahad, 22 Maret 2015. Hidayat mengatakan polisi menangkap Aprimul pada Sabtu, 21 Maret 2015, sekitar pukul 16.00 WIB.
Hidayat mengatakan penangkapan Aprimul dilakukan di Jalan Pulo Indah 4, Petukangan Selatan. Pada saat penggeledahan, di dalam rumah terdapat istri dan anak pelaku.
Dari informasi yang diterima oleh Hidayat, Aprimul ditangkap terkait dengan dugaan keterlibatannya dengan ISIS. Menurut Hidayat, Aprimul baru bertempat tinggal di Jalan Perdana sejak 19 Januari 2015. Aprimul tinggal bersama istri dan anaknya di rumah tersebut.
"Mereka belum pernah lapor ke saya, tapi info dari hansip, mereka akan memberi surat-surat lengkap akhir bulan ini," kata dia.
Hidayat mengaku belum mengenal langsung warga bernama Aprimul tersebut. Dia hanya pernah bertemu beberapa kali saat Aprimul keluar dari rumahnya.
MAYA NAWANGWULAN