TEMPO.CO, Bogor - Puluhan polisi mengepung dan menggerebek rumah milik Yati, 50 tahun, warga Kampung Perumahan Wartawan, RT 02 RW 18, Kelurahan Cipaku, Kecamatan Bogor, Selatan Kota Bogor, Selasa petang, 24 Maret 2015.
Penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan dari pemilik rumah jika anak si pemilik rumah disekap penjahat. Penculik meminta uang tebuan Rp 30 juta.
"Sekitar pukul 15.00, kami mendapatkan laporan dari Nyonya Yanti. Dia mendapat telepon dari nomer yang tidak dikenal yang menyatakan jika anaknya sedang disandera," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Auliya Raul Djabar.
Anak Yanti bernama Andri, 22 tahun, saat itu memang sedang sendirian di rumah. Sedangkan Yanti tengah di perjalanan. Penelepon mengancam akan membunuh Andri jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi.
Karena panik, Yanti langsung mendatangi Polsek Bogor Selatan dan melaporkan ancaman penelepon itu. Bahkan polisi sempat bernegosiasi dengan penelepon tersebut. Namun, negosiasi tersebut tidak mendapat respons dari pelaku. Polisi akhirnya mengirim puluhan personel untuk mengepung rumah Yanti.
"Saya kaget tiba-tiba banyak polisi bersenjata lengkap menyerbu dan mengepung rumah Ibu Yanti," kata Haris, warga sekitar.
Penyerbuan tersebut memancing perhatian warga lain sehingga mereka keluar rumah untuk menonton. Padahal saat itu hujan turun deras. "Saya mendengar dari tetangga jika ada tiga perampok yang menyandera anak pemilik rumah dan meminta tebusan," kata Haris.
Beberapa saat kemudian, polisi berhasil masuk rumah melalui pintu garasi yang tidak dikunci. "Saat petugas kami masuk ternyata Andri berada di kamar sendirian sedang bermain Internet," kata Auliya.
Kasus penculikan itu ternyata tidak benar-benar terjadi. Orang yang menelepon Yanti hanya menakut-nakuti agar korban panik kemudian mentransfer uang sesuai tuntutannya. "Ini modus penipuan," kata Auliya.
M. SIDIK PERMANA