TEMPO.CO , Jakarta: Silang pendapat antara Gubernur Basuki Tjahaja Purnama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berujung pada penggunaan pagu APBD 2014 untuk DKI Jakarta. Saling tuding terjadi. Ahok menuding dewan menghendaki Ahok menerbitkan Peraturan Gubernur. Sementara itu, Muhammad Taufik, Wakil Ketua DPRD dari fraksi Gerindra menyangkal, “Gubernur dari awal memang selalu ingin ke sana (APBD 2014).”
Direktur Centre for Budget Analysis Uchok Sky Khadafi mengatakan jika DKI Jakarta kembali menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2014, maka akan ada lembaga yang beruntung karena pagu 2014 lebih besar dari pagu 2015 .
“Malah Kartu Jakarta Pintar jadi program yang dirugikan karena lebih kecil,” kata dia kepada Tempo, Ahad 22 Maret 2015.
Ini adalah lembaga yang beruntung karena pagu 2014 lebih besar dibandingkan 2015 ;
1. Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) DKI Jakarta
- 2014 : Rp 19,2 miliar
- 2015 : Rp 17,4 miliar
2. Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DKI Jakarta
- 2014 : Rp 300 miliar
- 2015 : Rp 239,5 miliar
3. Lembaga Pembinaan Keagamaan Budha (LPKB) DKI Jakarta
- 2014 : Rp 1 miliar
- 2015 : Rp 700 juta
4. Institut Al Qur'an (IIQ) Jakarta
- 2014 : Rp 3 miliar
- 2015 : Rp 1 miliar
5. PMI DKI Jakarta dan enam kota/kabupaten administrasi
- 2014 : Rp 21,4 miliar
- 2015 : Rp 10 miliar
6. Badan Pusat Statistik DKI Jakarta
- 2014 : Rp 3,3 miliar
- 2015 : Rp 775 juta
Lembaga yang merugi karena pagu 2014 lebih kecil daripada 2015 ;
1. Kartu Jakarta Pintar
- 2014 : Rp 779 miliar
- 2015 : Rp 3 triliun
2. Dewan Riset Daerah DKI Jakarta
- 2014 : Rp 3,5 miliar
- 2015 : 4,5 miliar
3. Karang Taruna DKI Jakarta
- 2014 : Rp 1 miliar
- 2015 : Rp 1,8 miliar
4. Badan Kerjasama Pembangunan
- 2014 : Rp 2 miliar
- 2015 : Rp 4 miliar
5. Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia DKI Jakarta
- 2014 : 0
- 2015 : Rp 1,8 miliar
Sementara itu, dia juga menemukan anggaran yang ‘tersesat’ karena tidak ada dalam APBD 2014, ada dalam APBD 2015 tapi tak memiliki payung hukum. Anggaran itu antara lain ;
1. Anggaran operasional Wali Kota Jakarta Pusat : Rp 3,2 miliar
2. Anggaran operasional Wali Kota Jakarta Barat : Rp 4,8 miliar
3. Anggaran operasional Wali Kota Jakarta Selatan : Rp 1,9 miliar
4. Anggaran operasional Wali Kota Jakarta Timur : Rp 699 juta
5. Anggaran operasional Wali Kota Jakarta Utara : Rp 8,9 miliar
6. Anggaran operasional Bupati Kepulauan Seribu : Rp 1,4 miliar
DINI PRAMITA | AISHA SHAIDRA