TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menolak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015. Karena itu, APBD DKI tahun ini menggunakan peraturan gubernur sebagai landasan hukumnya. Lantas, apa saja kekurangan menggunakan pergub?
Anggota Badan Anggaran DPRD Jakarta Prabowo Soenirman menyebut ada tiga kekurangan menggunakan pergub. Pertama, dalam penyusunan kegiatan DPRD tidak terlibat karena telah dialihkan ke eksekutif. "Silakan saja. Kami sudah menyerahkan ke mereka," ujar dia saat dihubungi, Sabtu, 28 Maret 2015.
Kedua, karena memakai pergub, maka tidak akan ada pembahasan APBD Perubahan. Menurut dia, belum ada dasar hukum yang bisa mengubah APBD jika memakai peraturan gubernur.
Terakhir, sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) pada akhir 2015 akan besar. Sebab, ujar dia, anggaran baru bisa cair setelah pergub mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Kementerian baru menyetujui sekitar akhir April. "Hanya delapan bulan bisa kerja."
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tuty Kusumawati mengatakan meski menggunakan pergub, semua kegiatan yang bersifat prioritas tidak terganggu. "Semua kegiatan bisa berjalan," ucapnya.
Ia menyebut ada beberapa kegiatan yang harus dicoret karena ada selisih dana belanja Rp 3,8 triliun. Selisih itu diperoleh dari besar pagu belanja RAPBD 2015 Rp 67,4 triliun dengan belanja APBD Perubahan 2014 Rp 63,6 triliun.
Tuty mengatakan anggaran pembelian kemungkinan paling banyak dicoret. Contohnya pembelian lahan di Dinas Tata Air akan dipangkas sebesar Rp 500 miliar. "Kami pangkas anggaran lahan," ucapnya.
ERWAN HERMAWAN