TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap mempertahankan adanya anggaran tunjangan kinerja daerah (TKD) dinamis. Alasannya, itu menunjang reformasi birokrasi yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Ini sebuah upaya untuk menuju transparansi dan reformasi pada perilaku yang konsisten, diimbangi peningkatan penghasilan yang memadai," kata Kepala Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta Tuty Kusumawati saat ditemui Tempo di ruangannya, Kamis, 26 Maret 2015.
Saat pemerintah mengharapkan adanya kinerja yang optimal daru para pegawai, menurut Tuty, pemberian tunjangan terhadap kinerja tentu diperlukan. Apalagi saat ini pemerintah sudah menghentikan adanya honor-honor atas segala macam kegiatan.
"Dalam kegiatan, tak ada honor lagi, maka semua dikonversi dalam bentuk tunjangan," ucap Tuty. Penentuan pemberian tunjangan kinerja dinamis, menurut Tuty, tentu melihat kebutuhan dan sumbangsih riil pegawai.
Melalui tunjangan ini, pemerintah mengajak semua PNS DKI untuk bekerja dengan baik dan mendapatkan penghasilan yang halal dan sesuai. "Ya, dengan TKD, apa lagi? Kan, enggak mungkin orang pontang-panting kerja sampai nginap di kantor cuma dapat gaji doang?" ujar Tuty.
Karena itu, dalam revisi terhadap evaluasi yang diberikan Kementerian Dalam Negeri tentang rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, Tuty tidak mengubah angka Rp 19 triliun yang dialokasikan untuk tunjangan kinerja dinamis PNS DKI. "Angkanya tetap, tapi kami sertakan penjelasan," tutur Tuty. "Namun, jika perlu pengurangan, masih ada pembahasan lagi."
AISHA SHAIDRA