TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akan melakukan gelar perkara kasus korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) atau alat penyimpan daya listrik pada Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2014.
"Minggu depan gelar perkaranya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Rikwanto kepada Tempo, Ahad, 29 Maret 2015.
Rikwanto menjelaskan gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah sudah memungkinkan untuk menetapkan tersangka atau masih harus memeriksa saksi. "Nanti akan dilihat setelah gelar perkara," ujarnya.
Namun Rikwanto membantah penyidik telah memiliki calon tersangka dalam kasus ini. "Belum ada tersangka dan calon tersangka," katanya. Rikwanto mengatakan pemeriksaan atas kasus limpahan dari Polda Metro Jaya ini terus dilakukan. "21 saksi sudah kami periksa."
Para saksi yang diperiksa adalah pihak-pihak yang terkait dengan pengadaan UPS untuk SMA di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Seperti dari perusahaan pemenang tender dan sekolah yang menerima UPS tersebut.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa 73 dari 87 saksi yang dipanggil untuk diperiksa. Rencananya, ada 130 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa dari pihak pemerintah, perusahaan pemenang lelang, dan sekolah penerima UPS.
Seorang penyidik Polda Metro Jaya mengatakan kasus korupsi UPS ini tinggal menentukan tersangka karena sudah ada beberapa calon tersangka. "Sudah tinggal penetapan tersangka, tapi rencananya Mabes Polri yang akan menetapkan status tersangka. Jadi coba ditanya Mabes dulu," ujar penyidik yang enggan disebutkan namanya ini, Kamis, 19 Maret 2015.
AFRILIA SURYANIS | NINIS CHAIRUNNISA