TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Metro Gambir Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo Condro mengatakan Bripka SW diborgol di tiang bendera Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, karena memberontak saat hendak diperiksa setelah dinyatakan positif menggunakan narkotik. Menurut dia, pihaknya terpaksa memborgol SW karena bisa membahayakan anggota polisi yang sedang berada di Polsek Metro Gambir.
Susatyo menjelaskan bahwa SW hanya diborgol selama satu jam kemudian dibawa masuk ke dalam Polsek. "Kami terpaksa melakukannya karena saat itu kami sedang menghadapi orang dengan agresivitas yang tinggi," ujarnya ketika dihubungi Tempo, Ahad, 29 Maret 2015.
Sebuah video amatir yang beredar di situs berbagi video YouTube memperlihatkan seorang polisi diborgol di tiang bendera Polsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.
SW, ucap Susatyo, menggunakan narkotik sejak 2014. "Saat itu, dari dua kali tes urine, dia dinyatakan positif," tuturnya.
Dampak penggunaan narkotik oleh SW, kata Susatyo, ialah menurunnya kinerja bawahannya itu sejak awal 2015. Menurut dia, sejak awal tahun, SW sering bolos ketika bertugas.
Susatyo menyatakan pihaknya akan menindak SW secara pidana dan pelanggaran disiplin. "Kami akan jerat dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 mengenai penyalahgunaan narkotik, dan kami akan merehabilitasinya," ujarnya.
GANGSAR PARIKESIT