TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nur Aslam Bustaman memperingatkan pengunjung sidang agar tertib.
Peringatan itu disampaikan Nur Aslam saat memimpin sidang pembacaan putusan dalam kasus dugaan pelecehan siswa Jakarta International School (JIS) dengan terdakwa Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Dalam sidang itu, berulang kali Nur Aslam memarahi peserta yang melanggar tata tertib di dalam ruang sidang. "Jangan menelepon di dalam ruang sidang. Ini ruang sidang tolong hormati," kata Nur Aslam, Kamis, 2 April 2015.
Lantaran banyak yang melanggar tata tertib, Nur Aslam juga berulang kali menskors persidangan dan memarahi peserta sidang. "Satu kali lagi saya temukan Anda masih melanggar, saya usir Anda dari ruang sidang," kata Aslam kepada seorang pengunjung.
Vonis yang dibacakan pada pukul 09.48 WIB ini berjalan lambat lantaran pembacaan seluruh pertimbangan persidangan dibaca ulang oleh penerjemah bahasa.
Persidangan kasus kejahatan tak senonoh yang dilakukan oleh guru Jakarta International School, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, telah berjalan selama kurang lebih 5 jam 15 menit.
Jaksa menjerat Neil dan Ferdinant dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang bisa diterima mereka ialah 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
MAYA NAWANGWULAN