TEMPO.CO, Jakarta – Orang tua salah satu siswa Jakarta International School, Sandiaga Uno, mengaku terkejut mendengar putusan hakim terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Ia menilai putusan hakim banyak menyimpang dari fakta-fakta persidangan.
"Saya sangat sedih mendengar semua cerita ini. Sekali lagi kita harus kecewa dan semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di negeri yang kita cintai," kata Sandiaga Uno, melalui rilisnya kepada media, Kamis, 2 April 2015.
Ia menilai kasus ini merupakan upaya penzaliman dan kriminalisasi tidak hanya kepada Neil dan Ferdinant, namun juga kepada profesi guru. Menurutnya kejadian ini dapat terjadi kepada siapa pun dan kapan saja, jika tuduhan-tuduhan yang dilemparkan hanya berdasarkan cerita, laporan yang tak berdasar, dan bukti yang tidak sahih.
"Saya berharap Neil dan Ferdinant akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya, karena saya yakin mereka orang baik dan tidak bersalah."
Istri Ferdinant Tjiong, Sisca Tjiong, merasa sedih dan amat sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya. Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan kepada Ferdinant.
"Saya akan mencari keadilan," kata Sisca Tjiong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Menurutnya sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak Jakarta International School berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.
"Itu sudah benar-benar gak adil buat kita, bahwa tadi disebutkan katanya kita membeberkan informasi yang tidak benar ke media, itu bohong sekali," kata Sisca. Ia mengatakan segala informasi dan bukti-bukti yang disampaikan pihak kuasa hukum JIS kepada media, merupakan bukti sebenarnya. "Itu bukan bukti yang bohong," kata Sisca.
Ferdinant Tjiong, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.
Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebutkan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta, dan subsider kurungan 6 bulan.
MAYA NAWANGWULAN