Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sandiaga Uno Kaget Guru JIS Divonis Bersalah  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Guru Jakarta Intercultural School (JIS) Ferdinant Tjiong saat mengikuti sidang di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Sidang tersebut terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Guru Jakarta Intercultural School (JIS) Ferdinant Tjiong saat mengikuti sidang di pengadilan Jakarta Selatan, 2 April 2015. Sidang tersebut terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap siswa taman kanak-kanak di JIS. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta – Orang tua salah satu siswa Jakarta International School, Sandiaga Uno, mengaku terkejut mendengar putusan hakim terhadap dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong. Ia menilai putusan hakim banyak menyimpang dari fakta-fakta persidangan.

"Saya sangat sedih mendengar semua cerita ini. Sekali lagi kita harus kecewa dan semakin tidak percaya dengan penegakan hukum di negeri yang kita cintai," kata Sandiaga Uno, melalui rilisnya kepada media, Kamis, 2 April 2015.

Ia menilai kasus ini merupakan upaya penzaliman dan kriminalisasi tidak hanya kepada Neil dan Ferdinant, namun juga kepada profesi guru. Menurutnya kejadian ini dapat terjadi kepada siapa pun dan kapan saja, jika tuduhan-tuduhan yang dilemparkan hanya berdasarkan cerita, laporan yang tak berdasar, dan bukti yang tidak sahih.

"Saya berharap Neil dan Ferdinant akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilannya, karena saya yakin mereka orang baik dan tidak bersalah."

Istri Ferdinant Tjiong, Sisca Tjiong, merasa sedih dan amat sangat kecewa atas putusan yang ditetapkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya. Ia mengatakan akan mengajukan banding atas putusan yang ditetapkan kepada Ferdinant.

"Saya akan mencari keadilan," kata Sisca Tjiong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 April 2015. Menurutnya sejak awal persidangan ada ketidakwajaran ketika hakim melarang pihak Jakarta International School berbicara kepada media mengenai perkembangan persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Itu sudah benar-benar gak adil buat kita, bahwa tadi disebutkan katanya kita membeberkan informasi yang tidak benar ke media, itu bohong sekali," kata Sisca. Ia mengatakan segala informasi dan bukti-bukti yang disampaikan pihak kuasa hukum JIS kepada media, merupakan bukti sebenarnya. "Itu bukan bukti yang bohong," kata Sisca.

Ferdinant Tjiong, divonis bersalah atas tuduhan mencabuli tiga siswa TK Jakarta International School, yakni AK, AL, dan DA. Hakim menyatakan terdakwa memenuhi syarat secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, tipu muslihat, membujuk, dan membiarkan adanya tindakan cabul.

Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Nur Aslam Bustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyebutkan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum berdasarkan tuntutan primer Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ferdinant ditetapkan hukuman pidana 10 tahun dengan denda Rp 100 juta, dan subsider kurungan 6 bulan.

MAYA NAWANGWULAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

47 hari lalu

Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Napi pelaku sodomi, Agun, ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri 16 hari lalu.


Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

13 Oktober 2022

Ilustrasi pencabulan anak. shutterstock.com
Korban Kekerasan Seksual Anak di Empang Kalideres Dapat Pendampingan Pemkot Jakbar

Pemkot Jakbar memastikan korban kekerasan seksual anak itu mendapatkan perlindungan sehingga tidak mengalami trauma dan tertekan.


Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

13 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Polsek Kalideres Tangkap Pelaku Sodomi Bocah di Empang

Anggota Polsek Kalideres, Jakarta Barat, menangkap pelaku sodomi terhadap anak yang beraksi di sebuah empang hingga tersebar melalui media sosial.


Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

11 Oktober 2022

Lokasi pelecehan seksual di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Setelah Kasus Sodomi Viral, Tak Lagi Terlihat Anak-anak Bermain di Empang Kalideres

Sejumlah tukang ojek yang biasa mangkal di dekat empang mengaku mengetahui kasus sodomi itu setelah viral di media sosial.


Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

11 Oktober 2022

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Subartoyo saat di lokasi kekerasan seksual, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa, 11 Oktober 2022. Foto ANTARA/Walda
Seorang Bocah Terekam Jadi Korban Sodomi di Sebuah Empang di Kalideres Jakbar

Bocah tersebut jadi korban sodomi seorang pria. Aksi cabul ini terekam dalam sebuah video pendek yang tersebar di media sosial.


Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

26 Desember 2020

Ilustrasi Perempuan Pembunuh. shutterstock.com
Kaleidoskop 2020: Kasus Pembunuhan Terpopuler, Remaja NF, Hingga John Kei

Salah satu pembunuhan dalam Kaleidoskop 2020 metro adalah kasus mutilasi di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.


Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

10 Desember 2020

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Alasan Manusia Silver di Bekasi Mutilasi Korbannya Jadi Lima Bagian

Manusia silver tersangka pembunuhan dan mutilasi di Bekasi, AYJ alias Amoy, 17 tahun, menjelaskan alasannya memotong tubuh Dony Saputra.


Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

10 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi
Pengakuan Mengejutkan Manusia Silver Tersangka Mutilasi: Sering Disodomi Korban

Pengamen manusia silver berinisal AYJ alias Amoy, 17 tahun, ternyata bukan sekali saja menjadi korban sodomi oleh Dony Saputra, 24 tahun.


Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

10 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi. kisspng.com
Manusia Silver Tersangka Mutilasi di Bekasi Korban Sodomi, Pengamat Bilang Ini

Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan kepolisan harus terlebih dahulu menangani kasus sodomi yang pernah dialami manusia silver, A.


Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

9 Desember 2020

Ilustrasi mutilasi
Motif Mutilasi di Bekasi, Polisi: Menolak Sodomi

Aparat gabungan dari Polres Metro Bekasi Kota dan Polda Metro Jaya menangkap seorang remaja berusia 17 tahun berinisial A, tersangka mutilasi.