TEMPO.CO , Jakarta: Dua guru Jakarta International School divonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus kejahatan seksual terhadap tiga siswa taman kanak-kanak. Kedua guru itu adalah Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
Hakim ketua Nur Aslam Bustaman mengatakan salah satu hal yang memberatkan vonis itu adalah terdakwa melakukan pembentukan opini publik. Keduanya memberikan keterangan kepada media sebelum maupun sesudah persidangan, padahal persidangan digelar tertutup.
Ahli hukum pidana dan Guru Besar Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji tidak sependapat dengan penilaian hakim. Menurutnya, seharusnya pemberatan pemidanaan tidak didasarkan pembentukan atau pemberitaan opini.
Sebab, katanya, hakim memiliki a freedom and impartial judiciary. "Jadi, hakim terlepas dari tekanan atau intervensi internal maupun eksternal," kata Indriyanto saat dihubungi Tempo, Jumat, 3 April 2015.
Neil dan Ferdinant dinyatakan bersalah dan dihukum dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Keduanya dihukum kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider kurungan 6 bulan.
Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman keduanya. Pertama, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Kedua, tidak pernah menyatakan menyesal atas perbuatan cabul yang dilakukannya. Ketiga, tidak pernah meminta maaf atas perbuatannya.
Keempat, terdakwa dianggap tidak kooperatif terhadap proses persidangan dengan memberikan keterangan berbelit-belit. Kelima, terdakwa melakukan pembentukan opini publik dengan memberikan keterangan kepada media sebelum maupun sesudah persidangan, dimana persidangan digelar tertutup.
Perbuatan terdakwa dianggap berupaya menekan persidangan dan tidak sesuai ketentuan dimana persidangan dijalankan secara tertutup karena adanya anak dibawah umur sebagai korban pencabulan.
Keenam, terdakwa dianggap tidak memberi teladan yang baik, tidak melindungi dan malah memberi beban psikis terhadap muridnya. Adapun, pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan berlaku sopan dalam persidangan.
AFRILIA SURYANIS | MAYA NAWANGWULAN