Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Desak Polisi Utamakan Laporan Wartawan Korban Kekerasan

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Anti Kekerasan (AJAK) berunjuk rasa
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Anti Kekerasan (AJAK) berunjuk rasa "Stop Kekerasan terhadap Jurnalis" di depan monumen Chairil Anwar, Kayutangan, Malang, Jawa Timur, (26-11). TEMPO/STR/Aris Novia Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Aliansi Jurnalis Independen meminta kepolisian untuk mengedepankan upaya penindakan atas laporan pidana Undang-undang Pers dibandingkan menindaklanjuti soal pengaduan pencemaran nama baik. Hal ini berkaitan dengan kasus kekerasan yang menimpa wartawan Radar Bekasi, Randy Yosetiwawan. Dia adalah korban pemukulan orang yang diduga suruhan ketua DPD PAN Kota Bekasi dan DPC PAN Bekasi Utara pada 19 Februari 2015.

 Usai mengadukan tindak kekerasan yang menimpa dirinya ke kepolisian, Yosetiawan lantas dilaporkan balik oleh ketua DPC PAN Bekasi Utara, dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Polisi harus melakukan penindakaan lex spesialist karena jelas tindakan yang dilakukan pelapor terhadap korban ada unsur pelanggaran terhadap UU Pers," kata Ketua Umum AJI Suwarjono saat dihubungi Tempo melalui sambungan telepon, Selasa, 7 April 2015.

 Jurnalis, menurut Suwarjono, dalam melakukan tugasnya audah jelas mendapat perlindungan sesuai dengan Undang-undang Pers. "Jurnalis bisa mengadukan mereka yang menghalang-halangi bekerja karena dengan asas pelanggaran terhadap Pasal 18 UU Pers," kata dia.

 Menurut Suwarjono, dalam Pasal 18 ayat 1 Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

 "Jangan sampai proses hukum ini dibolak-balik. Mereka bersalah malah mengadukan balik. Ini ranah pidana baiknya ada fakta dan faktanya cukup jelas sepanjang fakta bisa dan harus diselidiki," kata Suwarjono.

 Melihat kondisi ini, menurut dia, AJI mendesak kepolisian untuk mengedepankan penindakan atas laporan pindana yang dilakukan Yosetiawan sebagai korban. "Kami mendesak kepolisian mengusut siapa pemukul korban, bukannya menerima dan memverifikasi atau malah menerima pengaduan baru," ucap Suwarjono. "Pelaporan tindak kekerasan dan pelanggaran UU Pers harus didahulukan. Ini jadi terkesan korban malah akan menjadi yang dipidanakan," kata Suwarjono.

Randy Yosetiawan Priogo, 27 tahun dipukuli oleh tiga orang tak dikenal di sebuah rumah makan di Jalan Serma Marzuki, Kecamatan Bekasi Selatan, pada 19 Februari 2015, pukul 17.00 WIB. Saat itu, wartawan Harian Radar Bekasi tersebut bertemu dengan Ketua DPC Bekasi Utara, Iryansyah dan ketua DPD Kota Bekasi, Faturahman.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya diundang, mereka ingin klarifikasi berita," kata Randy kepada Tempo, Jumat, 20 Februari 2015. Berita yang dimaksud ialah berjudul "DPC Bekasi Utara Sebut Pimpinan DPD Masa Bodo", edisi 18 Februari 2015.

Hanya berselang beberapa menit kemudian, tiga orang tak dikenal tiba-tiba mengeroyok Randy. Ia melihat kalau ketua DPD memberikan isyarat kepada tiga orang pelaku pengeroyokan sebelum insiden tersebut. "Saya dijebak, ini jelas ada keterkaitannya dengan pemberitaan," kata Randy.

Padahal menurut Randy, sebelum berita dimuat, dia telah melakukan verifikasi data dan konfirmasi ke sejumlah narasuber yang kompeten. Randy menjadi korban penganiayaan hingga mengalami luka memar di wajah, lengan, serta punggung. "Saya dipaksa menyerahkan KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Randy.

Atas kejadian itu, Randy melaporkan kasusnya ke Kepolisian Resor Kota Bekasi dengan nomor LP/278/K/II/2015/SPKT/Resta Bekasi Kota.


AISHA SHAIDRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers Ungkap Kronologi Penganiayaan Jurnalis oleh TNI AL: Dipukul hingga Dicambuk Selang

Dewan Pers mengungkap motif penganiayaan oleh 3 anggota TNI AL itu. Korban dipaksa menandatangani 2 surat jika penganiayaan ingin dihentikan.


Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

23 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Jurnalis Dianiaya 3 Anggota TNI AL, Dewan Pers Desak Tiga Hal

"Dewan Pers akan memantau betul peristiwa ini, memastikan proses hukumnya berjalan, dan memastikan korban dalam perlindungan," ujar Arif Zulkifli.


Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

24 hari lalu

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Anggota TNI Diduga Siksa Jurnalis di Halmahera Selatan, KontraS: Tak Manusiawi

Danlanal Ternate meminta maaf atas insiden kekerasan terhadap wartawan yang terjadi di Bacan, Halmahera Selatan.


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

27 November 2023

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

17 Agustus 2023

Aparat Kepolisian saat teribat bentrok dengan warga Dago Elos. FOTO/twitter
Kekerasan Jurnalis saat Kericuhan di Dago Elos, Polisi Bandung Bungkam

Dua jurnalis mendapat kekerasan saat meliput di Dago Elos. Dipukul di bagian pundak, perut, paha, tangan, rambut dijambak, dan kepala dipentung.


Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

29 Juli 2023

Anggota tim Satgas Anti kekerasan Dewan Pers, Erick Tanjung (kiri), bersama perwakilan CNN Indonesia, Idaman Putri Erwin (tengah), saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Juli 2023. Foto: ANTARA/Ilham Kausar
Wartawan Diserang saat Liput Diskusi tentang Golkar, Dewan Pers Dampingi Pelaporan ke Polisi

Sejumlah wartawan diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar di Restoran Pulau Dua, Senayan


Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

29 Juli 2023

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meninjau dapur umum Badan Penanggulangan Bencana PDIP (Baguna) di kawasan Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu, 24 Juni 2023.
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi

PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.


Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

29 Juli 2023

Pelaksana tugas Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono menerima gelar Kanjeng Raden Tumenggung Dr. Tri Adhianto Tjahyono Notonegoro dari Keraton Surakarta Hadiningrat di Ndalem Kayonan Keraton Surakarta, Jawa Tengah, Minggu 9 Januarai 2022. ANTARA/HO-Pemkot Bekasi
Cabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti

Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan


Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

27 Juli 2023

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui usai konferensi pers pengungkapan 36 kilogram paket sabu di Depok, Senin, 17 Juli 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Terima Laporan Dugaan Penganiayaan Jurnalis di Acara Diskusi soal Golkar

Sejumlah jurnalis diserang saat meliput diskusi tentang Partai Golkar


Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

27 Juli 2023

Ilustrasi kekerasan. shutterstock.com
Jurnalis Diserang saat Diskusi tentang Golkar, AJI Jakarta Desak Polisi Tangkap Pelaku

Sejumlah jurnalis menjadi korban penyerangan saat meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan