TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menggeledah rumah Alex Usman di Kompleks Perumahan Duri Kencana XV RT 04 Nomor 02, Rabu, 8 April 2015. Penggeledahan itu melibatkan anggota Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri. "Alex Usman tidak ada di dalam rumah," kata Benny Ibrahim, warga setempat.
Saat polisi datang, yang muncul adalah istri dan menantu Alex. Selain itu, ada tiga pembantu rumah tangga dan dua petugas keamanan. Polisi mengajak pengurus RT dan RW setempat untuk menjadi saksi dalam penggeledahan itu.
Arif, 32 tahun, petugas keamanan perumahan Duri Kencana, mengatakan dia juga diajak polisi untuk menjadi saksi. Penggeledahan dimulai pukul 07.30. "Polisi yang datang ada tujuh orang," katanya.
Selain rumah Alex di Duri Kencana, polisi juga mendatangi sejumlah lokasi. "Di antaranya kantor PT Ofistarindo, kediaman Harilaw, kantor Sarpras Sudin Menengah Jakarta Barat, rumah tersangka Alex Usman, serta kantor Istana Multimedia," ujar Kepala Subdirektorat V Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Komisaris Besar Muhammad Ikram.
Polisi telah menetapkan Alex Usman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Saat proyek itu berjalan, Alex masih menjabat Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Selain Alex, status yang sama juga diberikan kepada Zaenal Soleman, yang menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.
DINI PRAMITA