Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sisa Anggaran DKI Rp 3 T, Ahok: Tunggu Saya Jadi Presiden  

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Mendagri Tjahjo Kumolo (kiri), bersama Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), usai pertemuan tertutup dengan Wapres Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 23 Maret 2015. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2015 akan tersisa minimal Rp 3 triliun. Soalnya, Kementerian Dalam Negeri tak mau menggunakan pagu APBD tahun lalu. "Jadinya Rp 69 triliun berdasar pagu belanja tahun lalu," katanya di Balai Kota, Jumat, 10 April 2015.

Padahal, menurut Ahok, tahun lalu pagu APBD DKI sebanyak Rp 72,9 triliun. Jika berdasar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah DKI akan mendapatkan APBD sebanyak pagu anggaran tahun lalu itu. "Undang-undang tak mengatur pagu sebanyak belanja tahun lalu, tapi APBD tahun lalu," katanya.

Dengan keputusan Kementerian tersebut, menurut dia, pemerintah DKI tak bisa menggunakan anggarannya dengan penuh sebanyak Rp 72,9 triliun. Pemerintah akan menyisakan anggaran sebesar Rp 3 triliun. "Ini belum termasuk kalau penerimaan bertambah dibanding tahun lalu. Sisa anggarannya bisa lebih banyak," katanya.

Ahok menduga Kementerian salah memahami undang-undang itu. Namun dia mengatakan tak bisa menolaknya karena tak bisa melawan Kementerian. "Bagaimana saya bisa melawan Kementerian? Tunggu saya jadi presiden," ujarnya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah DKI Heru Budi Hartono mengatakan awalnya Kementerian menginginkan pagu anggaran belanja sebesar Rp 63,6 triliun, termasuk penyertaan modal pemerintah daerah ke badan usaha milik daerah sebanyak Rp 5,62 triliun. Ini merupakan anggaran minimum DKI tahun lalu.

Menurut dia, Kementerian beralasan dalam peraturan Menteri Kementerian Dalam Negeri pagu anggaran tahun lalu merupakan jumlah maksimal. Nilai itu bisa tak digunakan sepenuhnya. "Awalnya saya sudah tanda tangan itu, tapi kemudian minta diubah," katanya.

Pemerintah DKI, kata dia, tetap meminta anggaran sebesar pagu tahun lalu yang sebanyak Rp 72,9 triliun. Jumlah ini berasal dari pagu belanja yang sebesar Rp 63,6 triliun, ditambah penyertaan modal sebanyak Rp 9,24 triliun. Atau jika penyertaan modalnya Rp 5,62 triliun, maka pagu belanjanya sebanyak Rp 67,4 triliun. "Totalnya tetap Rp 72 triliun, hanya pembagian, belanja, dan penyertaannya yang berbeda," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, kata dia, Kementerian tak mengabulkan sepenuhnya. Lembaga tersebut hanya menambah pagu anggaran belanja sebesar Rp 63,6 triliun ditambah penyertaan modal sebesar Rp 5,6 triliun dengan alasan pagu anggaran tahun lalu yang sebesar Rp 72 triliun merupakan pagu anggaran maksimal.

Penyertaan modal itu, kata dia, akan diberikan kepada PT Mass Rapid Transit Jakarta dan PT Transportasi Jakarta. Sedangkan untuk PT Bank DKI masih diupayakan. "Dengan pengiritan, nanti bisa diupayakan sekitar Rp 1 triliun," katanya.

Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek beralasan Kementerian tak mengacu ke pagu APBD tahun lalu lantaran harus ada perbedaan antara peraturan daerah dan peraturan gubernur. Menurut dia, dalam rancangan peraturan daerah, belanja APBD DKI 2015 diatur sebanyak Rp 67,44 triliun dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp 8,9 triliun dari sisa anggaran dan pengeluaran pembiayaan Rp 5,6 triliun.

Besaran yang hampir sama, kata dia, tercantum dalam peraturan gubernur. Menurut dia, dalam aturan itu, APBD sebanyak Rp 67,2 triliun. "Kalau sama apa maknanya," katanya.

NUR ALFIYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

3 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

19 hari lalu

Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

30 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

30 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

44 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

48 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

49 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

49 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

50 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.