Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Jerat Udar Pristono dengan 3 Dakwaan  

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Iklan

TEMPO.COJakarta - Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono dijerat dengan tiga dakwaan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus TransJakarta senilai lebih dari Rp 1 triliun. Tiga dakwaan yang disampaikan tim jaksa adalah korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang. Pembacaan dakwaan dilakukan dalam sidang perdana kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.

Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius, menyatakan Udar didakwa korupsi pengadaan bus TransJakarta tahun anggaran 2012 dan 2013 sebesar Rp 63,8 miliar. Dalam pengadaan bus TransJakarta, harga satu unit bus mencapai Rp 4,02 miliar tanpa spesifikasi yang jelas. Ia pun menandatangani pengadaan 18 bus dengan total Rp 59,8 miliar. Padahal perusahaan vendor hanya mengeluarkan dana sebesar Rp 51,3 miliar. "Sehingga menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8,57 miliar," kata Viktor.

Dalam tahun anggaran yang sama, terdapat pula kelebihan pembayaran honor tenaga ahli selama satu bulan sebanyak Rp 58,7 juta. Tak hanya itu, Udar juga tidak menyetorkan Rp 200 juta sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dana tersebut justru dibagikan kepada sejumlah pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Atas tindakannya, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1.

Udar juga didakwa atas tindak pidana pencucian uang. Ia membelanjakan atau membayarkan sejumlah uang kepada dua perempuan, yakni R. Yanthi Affandie sebanyak Rp 46 juta dan Syntha Putri Stayaratu Smith sebesar Rp 350 juta. Udar beralasan setoran uang kepada Yanthi digunakan untuk membeli sejumlah barang, seperti batik dan ballpoint serta hal-hal yang tidak diingatnya. Sedangkan setoran kepada Syntha digunakan untuk keperluan pribadinya.

Selain itu, Udar sempat memerintahkan anak buahnya, Suwandi, untuk mentransfer uang lainnya kepada dua wanita tersebut. Setoran dana itu dikirim melalui ATM Suwandi. Adapun jumlahnya adalah Rp 25 juta kepada Yanti dan Rp 54,5 juta kepada Syntha.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Atas perbuatannya tersebut, Udar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal 3 juncto KUHP Pasal 64 ayat 1.

Ketiga, Udar didakwa menerima gratifikasi sebanyak Rp 6,501 miliar pada 2010 hingga 2014. Uang tersebut disimpan dalam rekening Udar di Bank Mandiri cabang Cideng sebesar Rp 4,64 miliar dan di BCA sebesar Rp 1,87 miliar. Setoran tersebut terjadi pada 2010 sebesar Rp 423,5 juta; 2011 sebesar Rp 920,7 juta; 2012 sebesar Rp 851 juta; 2013 mencapai Rp 1,96 triliun; dan 2014 sebesar Rp 485 juta. "Simpanan tersebut tidak sesuai dengan profil tersangka," ujar Viktor.

Udar membantah semua dakwaan Jaksa. "Saya tidak mengerti apa yang didakwakan. Saya juga tidak pernah menerima gratifikasi," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Selatan, Senin, 13 April 2015.

DEWI SUCI RAHAYU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Suasana salat Jenazah Haji Lulung di Masjid Al-Anwar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Terlihat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta ikut hadir, Selasa 14 Desember 2021 / Khanifah Juniasari
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani


Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

15 Juli 2021

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kejagung Lelang 3 Kondotel di Bali Milik Mantan Kadishub DKI

Kejagung menyatakan pelelangan aset merupakan putusan pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 655 K/Pid.Sus.2016 tertanggal 23 Maret 2016.


Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar

23 Januari 2018

Deretan Bus Transjakarta yang mangkrak di pool PPD Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 22 Januari 2018. TEMPO/Wildan Aulia Rahman
Dibeli di Era Jokowi, Anies Baswedan Harus Bayar Bus Rp 56 Miliar

Anies Baswedan harus membayar Rp 56,43 miliar kepada PT Ifani Dewi, pemenang tender bus Transjakarta yang terjadi di era Jokowi sebagai gubernur.


Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

7 November 2017

Sejumlah penyidik Bareskrim Mabes Polri membawa dokumen dan seperangkat alat komputer usai menggeledah ruangan Komisi E DPRD DKI Jakarta, 27 April 2015. Penggeledahan tersebut terkait perkara dugaan korupsi UPS (Uninterruptable Power Supply). TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Terlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.


DKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar

1 Agustus 2017

Satu unit bus sedang baru yang akan disediakan PT Transjakarta dalam program revitalisasi angkutan umum, di Balai Kota DKI, 18 Juli 2017. TEMPO/Friski Riana
DKI Tagih Uang Muka Pengadaan Transjakarta 2013 Rp 106,8 Miliar

Pengadaan bus Transjakarta ini dilaksanakan di era Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono


Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

21 Juni 2016

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan keterangan kepada wartawan usai memenuhi pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, 25 Februari 2016. Ahok kembali diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta. TEMPO/M IQBAL ICHSAN
Kasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim  

Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.


Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

9 Juni 2016

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul (kiri) dan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Ajun Komisaris Besar Indarto, menjelaskan tentang perkembangan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di kantor humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Tempo/Rezki A
Korupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan

Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.


MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!

24 Maret 2016

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang pembacaan tuntutan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 13 Juli 2015. Udar terbukti menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
MA Perberat Hukuman Udar Pristono Jadi 13 Tahun, Ahok: Top!

Ahok senang dengan putusan Mahkamah Agung yang memperberat

hukuman untuk Udar Pristono jadi 13 tahun penjara.


Kasasi Ditolak, Udar Pristono Dihukum 13 Tahun Penjara

24 Maret 2016

Tersangka kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta, Udar Pristono, jalani sidang praperadilan di PN Jakarta selatan, Jakarta, 23 Maret 2015. Sidang praperadilan Mantan kepala dinas perhubungan DKI Jakarta itu mempraperadilankan Kejaksaan Agung atas tindakan penyitaan aset miliknya. Tempo/Dian Triyuli Handoko
Kasasi Ditolak, Udar Pristono Dihukum 13 Tahun Penjara

Udar Pristono menjadi terdakwa kasus pengadaan bus Transjakarta pada 2012-2013.


Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

15 Maret 2016

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung diperiksa Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hari ini, Kamis, 25 Februari 2016. TEMPO/Ridian Eka Saputra
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi  

Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.