TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota menggerebek sebuah rumah tempat industri bumbu makanan jenis tabur tak layak konsumsi. Caswati, pemilik usaha itu, mengaku mendapatkan pasokan bahan baku dari sebuah perusahaan mi instan di wilayah setempat.
"Kami sedang mengembangkan penyelidikan. Pemasoknya tengah kami kejar," kata juru bicara Polresta Bekasi Kota, Ajun Komisaris Siswo, Selasa, 14 April 2015. Ia menjelaskan, bahan yang dipakai untuk memproduksi bumbu tabur itu sangat tak layak konsumsi antara lain karena sudah kedaluwarsa.
Ia melanjutkan, sejumlah bahan, seperti tepung bumbu, mengeluarkan aroma tak sedap. Bahkan polisi menemukan ada bahan yang sudah mengeluarkan belatung. Bahan-bahan itu sedianya akan dicampur dengan bahan tertentu agar tak menjadi bau. "Setelah diolah dan dijadikan satu, kemudian dikemas," kata Siswo.
Sejumlah warga setempat mengaku tak mengalami masalah meski mengkonsumsi bumbu makanan produksi Caswati. "Sehat-sehat saja, enggak ada masalah selama ini," kata warga setempat, Nengsih, 31 tahun.
Ia mengaku kerap membeli bumbu tabur dari rumah Caswati. Ia biasanya membeli satu kilogram bumbu seharga Rp 20 ribu sekali beli. Bumbu-bumbu yang ia beli digunakan untuk memasak sayur lodeh, sayur asem, dan taburan makanan ringan untuk dikonsumsi keluarga. "Anak saya tidak ada masalah, tetap gemuk," katanya.
Seorang pedagang jajanan di sekolah dasar, Sinih, 35 tahun, pun mengatakan tak menemukan masalah selama memakai bumbu produksi Caswati. Ia biasa membeli bumbu untuk dijadikan campuran jajanan yang dijual di sekolah dasar di wilayah setempat. "Sudah lima tahun lebih, tidak apa-apa," kata Sinih.
Kepada wartawan, tersangka tak banyak bicara. Namun dia mengaku sudah lima tahun menjalankan usahanya tersebut. Bumbu produksi Caswati dipasarkan dari mulut ke mulut tanpa lewat warung atau toko. "Pembelinya rumah tangga dan pedagang," katanya.
Sebelumnya, sebuah rumah tempat industri bumbu tabur yang diduga tak layak konsumsi di Kampung Rawabugel RT 02 RW 03, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, digerebek Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Selasa, 14 April 2015. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu pemilik usaha tersebut, Caswati.
ADI WARSONO