TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Mohamad Taufik tak mempermasalahkan pengunduran diri Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dari rencana penggunaan hak menyatakan pendapat terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
Taufik mengatakan keputusan tersebut merupakan hak fraksi. "Itu hak PDIP," kata Taufik di gedung DPRD, Selasa, 14 April 2015.
Fraksi PDIP di DPRD DKI Jakarta memutuskan tak mengajukan hak menyatakan pendapat. Hal itu disampaikan usai Ahok--sapaan Basuki--bertemu dengan Presiden Joko Widodo dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di Istana Negara.
Taufik menjelaskan, syarat penggunaan hak menyatakan pendapat berdasarkan tata tertib Dewan yakni disetujui oleh minimal dua puluh anggota yang berasal lebih dari satu fraksi. Setelah tercapai, pimpinan lalu menggelar rapat paripurna. Sahnya penggunaan hak menyatakan pendapat ditandai dengan kehadiran tiga per empat dari total jumlah anggota dan keputusan itu didukung oleh dua per tiga dari jumlah anggota yang hadir.
Taufik menambahkan, semua fraksi bebas berpendapat mengenai penggunaan hak menyatakan pendapat. Salah satunya Fraksi PDIP yang diwakili oleh Ketua DPRD Prasetio Edi Marsudi dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo. Ia berujar, penentu utama hak tersebut kehadiran para anggota dewan dalam rapat paripurna. "Tak perlu diperdebatkan," ucapnya.
Menurut Taufik, penggunaan hak angket hingga berlanjut dengan hak menyatakan pendapat sudah sesuai dengan Undang-Undang Tata Tertib Dewan. "Keputusan angket mengatakan gubernur telah bersalah, paripurna wajib dilaksanakan," ujar Taufik.
LINDA HAIRANI