TEMPO.CO, Jakarta - Asisten Daerah Bidang Perekonomian Pemerintah Kota Jakarta Selatan Ruslan mengatakan pihaknya tengah melakukan pengaturan lalu lintas di kawasan Pasar Santa, Kelurahan Petogogan, Jakarta Selatan. Ia mengatakan pengaturan ini dilakukan atas surat permintaan warga yang mengeluhkan kemacetan yang timbul di daerah perumahan di sekitar Pasar Santa.
"Atas saran dan masukan warga, kami buat jalan menjadi satu arah," kata Ruslan di Jalan Cipaku 1, Kelurahan Petogogoan, Jakarta Selatan, Rabu, 15 April 2015. Penerapan lalu lintas satu arah dilakukan terhadap Jalan Cipaku 1 dari arah Jalan Wijaya 1. Juga Jalan Cipaku 1 dari arah Jalan Cikajang menuju Pasar Santa.
Sedangkan di Jalan Cipaku Raya, sisi timur Bumi Putra dan Jalan Cipaku 1, serta sisi selatan Bumi Putra tetap diberlakukan jalan dua arah menuju Pasar Santa.
Penerapan lalu lintas satu arah juga dilakukan terhadap Jalan Cisanggiri 2, tepatnya dari pertigaan Jalan Cisanggiri 4. Lalu lintas menuju Jalan Wijaya 1 dari pertigaan Jalan Cisanggiri 4 melewati Jalan Cisanggiri 2 juga diberlakukan satu arah.
Ia mengatakan pengalihan fungsi hunian menjadi kawasan usaha dan kawasan perdagangan disebut warga sebagai penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.
Jalan perumahaan di kawasan Pasar Santa, kata dia, juga kerap menjadi jalur alternatif pengendara untuk mengakses Jalan Tendean dan Jalan Mampang. "Jadi ini sudah karena alih fungsi lingkungan, juga sering digunakan jadi jalan alternatif," katanya.
Ruslan mengatakan, ihwal keluhan warga, pihaknya bersama Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian kemudian berkoordinasi dan mencari jalan keluar terbaik atas kemacetan yang terus terjadi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Sutimin mengatakan pengaturan sistem satu arah yang dilakukan di kawasan Pasar Santa ini merupakan upaya bersama kepolisian dan berbagai pihak dalam meminimalkan kemacetan. Ia mengatakan pembangunan jalan layang non-tol juga turut membawa imbas kemacetan di jalur-jalur alternatif, seperti di kawasan Santa.
Ia mengatakan, atas perubahan arus tersebut, kepolisian tidak akan menerapkan sistem pemberian sanksi kepada pelanggar lalu lintas. "Kami hanya akan lakukan imbauan secara persuasif," kata Sutimin.
Ia mengatakan pengaturan lalu lintas ini akan dilakukan selama tiga hari terhitung mulai 15 April 2015 hingga 17 April 2015. Personel Dinas Perhubungan akan dikerahkan selama masa uji coba untuk mengatur lalu lintas.
MAYA NAWANGWULAN