TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan petugas gabungan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Kota Bogor serta polisi Kepolisian Sektor Bogor Tengah menyisir puluhan toko kelontong, sembako dan warung di sejumlah pasar tradisional di Kota Bogor, Senin 27 April 2015. Mereka mencari minuman beralkohol.
Penyisiran dan razia minuman beralkohol tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di minimarket dan warung.
"Untuk saat ini kami fokus ke toko-toko kelontong dan warung yang ada di pasar-pasar. Sejauh ini kami belum menemukan minuman keras," kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bogor Mangahit Sinaga, Senin.
Dia mengatakan, mereka akan terus melakukan operasi dan menyisir semua toko dan warung di Kota Bogor yang masih menjual minuman keras. "Kami mendapat informasi setelah minimarket dilarang menjual minuman, maka warung-warung kecil sekarang banyak menyediakan dan menjual minuman keras," kata dia.
Sejumlah toko kelontong dan warung yang menjadi target penyisiran petugas untuk mencari minuman beralkohol di sekitar Pasar Kebon Kembang dan Jalan Pengadilan Kota Bogor.
Karena belum mendapatkan hasil, petugas pun melanjutkan penyisirannya ke sejumlah toko dan warung. Selain di Pasar Kebon Kembang, razia juga dilaksanakan di Jalan Mayor Oking
Setelah menyisir Jalan Paledang, mereka menemukan satu ember miras jenis tuak di sebuah warung kecil. "Kami juga menyisir sejumlah kafe di Jalan Paledang yang belum memiliki izin dan menemukan puluhan botol bir, tapi tidak disita. Mereka hanya diberikan peringatan untuk mengurus izin," kata Mangahit.
M SIDIK PERMANA