TEMPO.CO, Bogor - Polisi telah menangkap perampok rumah milik Rena alias Dahlia, 30 tahun, asal Kedungbadak, Tanah Sareal, Kota Bogor. Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota Ajun Komisaris Auliya R. Djabar mengatakan pelaku bernama Rizal Saputra alias Kebo. Pria 22 tahun itu adalah residivis kasus pencurian sepeda motor dan narkoba. "Menjadi target operasi kami juga," katanya, Rabu, 29 April 2015.
Auliya berujar, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sareal, pada Selasa, 28 April lalu. "Dia tinggal bersama istrinya," ucapnya. Polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat merah bernomor polisi F-5594-CK dan satu unit telepon genggam merek Cyrus milik korban yang diambil tersangka.
Sebelum menggasak harta benda milik korban, pelaku sempat menganiaya penghuni rumah dengan cara memukul pipi kiri dan kanan korban. "Bahkan, karena korban sempat melawan dan mencoba berteriak, pelaku menusukkan pisau yang dia ambil dari dapur ke perut korban," tutur Auliya.
Sementara itu, Rizal alias Kebo mengaku terpaksa mencuri sepeda motor karena perlu uang untuk membayar sewa kontrakan. Dia sudah tiga bulan menunggak. "Saya bekerja sebagai penjual telur dan hanya dapat gaji harian Rp 50 ribu," katanya.
Polisi menjerat Rizal dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancamannya, hukuman 9 tahun penjara.
M. SIDIK PERMANA