TEMPO.CO , Jakarta: Ruangan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Abraham Lunggana, di Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta digeledah kepolisian, Senin, 27 April 2015.
"Saya hargai pihak kepolisian melakukan penyelidikan, tapi yang penting jangan ada indikasi dan konspirasi saya akan dikriminalisasi," kata Lulung saat dihubungi Tempo, Selasa, 28 April 2015.
Lulung mengatakan dia menerima surat panggilan dari kepolisian sejak Jumat pekan lalu. Undangan tersebut terpaksa tak bisa ia penuhi karena sudah memastikan akan hadir ke Manado memenuhi undangan acara Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan. "Saya juga sudah lampirkan semua bukti, seperti undangan dari DPW dan tiket penerbangan, semuanya saya lampirkan," kata Lulung.
Selasa, 28 April 2015, Lulung sudah beraktivitas kembali di kantornya. Ia menunjukkan bukti penggeledahan dari beberapa barang yang dibawa pihak Badan Reserse Kriminal Polri.
Penggeledahan diduga terkait pengadaan uninterupptible power supply atau alat catu daya listrik sementara pada 2014. Sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI Jakarta 2014.
Dalam pengadaan UPS itu, Alex Usman sebagai pejabat pembuat komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zainal bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Berdasarkan Berita Acara penggeledahan yang ditandatangani oleh AKBP Bagus Suropratomo itu, ada tujuh bukti yang dibawa polisi dari ruangan Lulung Senin malam. Berikut rinciannya:
1. Satu bundel dokumen fotokopi surat dari Gubernur DKI Jakarta terdiri dari tiga lembar. Perihal usul persetujuan penetapan rancangan peraturan dawrah tentang perubahan APBD Tahun 2014. Ditandatangani Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, 17 Juli 2014.
2. Satu lembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada saudara Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan tanggal 10 Maret 2014 sebesar Rp 700.000 ditandatangani Lulung.
3. Satu lembar dokumen fotokopi Perbal yang dikerjakan Kasubbag produk perundang-undangan Agustus 2014. Perihal keputusan DPRD Provinsi DKI tentang persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD DKI 2014. Berikut draft asli keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Perubahan 2014.
4. Satu buah cakram merk GT Pro kapasitas 700 MB berlabel pokir komisi.
5. Satu lembar dokumen fotokopi kuitansi penerimaan uang dari Lulung sebesar 700 juta kepada Mujahid Samal tanggal 10 Maret 2014 utnuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali tanggal 10 November 2014.
6. Satu lembar dokumen fotokopi kwitansi uang dari Bapak Lulung Abraham Lunggana sebesar Rp 700 juta kepada a.n. Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta. Untuk pembayaran titipan uang diambil pada tanggal 10 November 2014 (diambil kembali oleh Pak H. Lulung)
7. Satu bundel dokumen fotokopi 32 lembar perihal penyampaian keputusan Mendagri Nomor 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dari Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014 di Jakarta dan ditandatangani Sekretaris Ditjen Ir. Restuardy Daud, M.Sc.
AISHA SHAIDRA