Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kepala SMAN 3 Retno Listyarti Bisa Mundur, Asal...  

image-gnews
Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan
Federasi Serikat Guru Indonesia Retno Listyarti. Tempo/Tony hartawan
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan proses mutasi Kepala SMA Negeri 3 Jakarta Retno Listyarti hanya bisa terlaksana setelah Retno menjalani sanksi. Ia berujar penundaan itu dilakukan guna mencegah adanya tumpang tindih antara mutasi dan pemberian sanksi.

"Setelah itu, ya boleh saja kalau mau mundur," kata Arie kepada Tempo, Rabu, 29 April 2015.

Arie menjelaskan Retno sudah memberikan keterangan soal kehadirannya di SMA Negeri 2 Jakarta saat Ujian Nasional berlangsung. Namun Arie enggan merincikan hasil pemeriksaannya. Ia berujar kesimpulan akhir mengenai aksi kepala sekolah yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia itu akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta paling lambat pertengahan Mei mendatang.

Senada dengan Arie, Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan pelanggaran yang dilakukan Retno harus diselesaikan lebih dulu. Setelah itu, Retno bisa mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Tak bisa mundur begitu saja," kata Agus.

Agus berujar beberapa persyaratan yang harus dilengkapi Retno adalah permohonan mutasi antar instansi lolos butuh. Surat itu menyatakan jaminan adanya posisi yang akan ditempati pegawai di instansi tujuan. Menurut dia, proses itu harus dilalui oleh semua pegawai yang akan mutasi ke antar-instansi pemerintah.

Sebagai tahap akhir, Agus mengatakan Retno harus melaporkan kepindahannya ke Badan Kepegawaian Negara. Meski begitu, Agus berujar instansinya belum menerima surat permohonan mutasi dari Retno.

Pengunduran diri Retno diketahui dari pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Retno mengajukan surat pengunduran diri pada 27 April lalu. Ia berujar Retno meminta dimutasi menjadi pegawai negeri sipil di perguruan tinggi. "Ke luar dari DKI, beliau mau pindah ke universitas," kata Ahok.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Retno belakangan ini santer diberitakan lantaran Ahok menyebutnya melanggar peraturan. Retno meninggalkan sekolahnya saat Ujian Nasional berlangsung. Ia justru hadir di SMA Negeri 2 Jakarta bersamaan dengan hadirnya Ahok dan Presiden Joko Widodo serta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan yang sedang menggelar inspeksi mendadak. Kala itu Retno mengikuti syuting untuk acara sebuah stasiun televisi.

Menurut Ahok, dengan alasan apa pun Retno tak boleh meninggalkan sekolah saat Ujian Nasional berlangsung. Ahok berujar Retno harus menerima sanksi atas perbuatannya. Terlebih, ia tak mengenakan seragam dinas saat mengunjungi SMA Negeri 2. Dari tindakannya tersebut, Ahok mengatakan sanksi yang akan diterima Retno adalah dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah dan turun golongan kepangkatan. "Dicopot dan turun golongan," tutur dia.

Ahok berujar menyetujui permintaan mutasi Retno itu. Saat berkunjung ke Balai Kota, Ahok mengatakan Retno meminta pemerintah DKI tak menghambat kepindahannya. "Saya setuju. Jika ada pegawai yang minta ke luar dari DKI, saya cepat kabulkan," kata Ahok.

Dihubungi secara terpisah, Retno enggan menanggapi pernyataan Ahok tersebut. "Saya tak mau berkomentar," ujar Retno.

LINDA HAIRANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

8 hari lalu

Bank DKI. Instagram/@bank.dki
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

44 hari lalu

Ilustrasi kereta MRT (Mass Rapid Transit) di Jakarta, Indonesia.
Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?


Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Petugas mengamati mesin pengolah sampah di TPS3R Ciracas setelah diresmikan Pj Gubernur Heru Budi Hartono di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat, 26 Januari 2024. Pada 2023, Pemprov DKI Jakarta telah membangun tujuh titik TPS3R dengan fasilitas mesin pengolah sampah yang diharapkan dapat menurunkan jumlah volume sampah di TPA Bantar Gebang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.


Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Direktur Hero Supermarket Hendy dan Deputi Kerawanan Pangan dan Gizi pada Badan Pangan Nasional Nyoto Nyoto Suwignyo dalam acara Launching Program Food Rescue bersama Hero Supermarket yang akan dilaksanakan di Hero Taman Alfa, Joglo, Jakarta Barat, pada Selasa, 21 Februari 2023. TEMPO/ Moh Khory Alfarizi
Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.


Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Siswa saat menjalani Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan menerapkan prokes ketat  di SD Negeri Cipayung 03, Jakarta,Kamis 18 November 2021. ANBK adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. TEMPO/Subekti.
Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).


PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

Pengunjung melihat suvenir resmi Presidensi G20 Indonesia yang dipamerkan di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu 27 Juli 2022. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Smesco Indonesia mengumumkan 20 UMKM yang akan menjadi pemasok resmi suvenir bagi anggota delegasi di ajang internasional G20. ANTARA FOTO/Syahrudin
PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.


KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

Sapma Pemuda Pancasila (PP), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta Gerkan Pemuda Ka'bah (GPK) melaporkan promo miras untuk Muhammad dan Maria yang dikeluarkan Holywings Indonesia ke Polda Metro Jaya, Jumat, 24 Juni 2022. Tempo/Arrijal Rachman
KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.


DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

Ilustrasi dana darurat (PIxabay.com)
DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.


Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Rony Muharrman
Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.


Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Ilustrasi mudik dengan bus. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.