TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan memecat pejabat yang mengulur-ulur waktu menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA). "Jika ketahuan ada indikasi penyelewengan, Pak Gubernur Ahok akan langsung panggil dan pecat," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada Tempo, Senin, 4 Mei 2015.
Heru tak menampik ada pejabat eselon IV hingga I yang mengulur waktu penyerahan DPA. Dia mengatakan hal tersebut adalah tanda-tanda penyelewengan anggaran pengadaan program kerja.
Batas akhir penyerahan DPA adalah Selasa, 5 Mei 2015. Kepala Bidang Anggaran BPKD DKI Asiansyah mengatakan, hingga Senin sore ini, baru 20 persen dari total 748 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) serta unit kerja perangkat daerah (UKPD) yang mengumpulkan DPA dan anggaran kas dengan lengkap.
Dua hal itu adalah syarat penting pencairan anggaran bagi setiap SKPD. Sebab, jika terlambat, SKPD yang bersangkutan tak akan dapat anggaran dalam waktu singkat. Konsekuensi lain, proyek-proyek pembangunan milik SKPD atau UKPD akan mandek. Lantas, jika kepala unit atau kepala dinas terlambat mengajukan program, persiapan lelang jadi mundur. Akibatnya, mereka terlambat membeli lahan pembangunan.
Selain itu, bagi SKPD dan UKPD yang tak termasuk prioritas utama Pemprov DKI Jakarta, yakni sektor pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan pekerjaan umum, harus bersabar. Alasannya, pencairan dana akan didahulukan untuk empat bidang tersebut. "Makanya saya bilang harus cepat, agar tak keduluan program prioritas Pemprov," kata Heru.
YOLANDA RYAN ARMINDYA