TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru, mengatakan AA, 22 tahun, wanita panggilan kelas atas sudah dibebaskan kepolisian. "AA sudah keluar tadi," kata Audie di Polres Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2015. (Baca: Betulkah Pelacur Top AA Bertarif Rp80 Juta adalah Amel Alvi?)
Wanitia berinisial AA hanya diperiksa pada Jumat, 8 Mei 2015 malam hingga Sabtu siang. Audie mengatakan, status AA hanya ditetapkan sebagai saksi dalam penangkapan yang dilakukan terhadap tersangka bernama Robby Abbas, 32 tahun, muncikari alias germo wanita panggilan kelas atas. (Baca: Bisnis Wah Germo: Tawarkan Wanita dari Jakarta hingga Boston)
Kepolisian menetapkan Robby sebagai tersangka karena pada penangkapan ini digunakan pasal 296 KUHP yang hanya mengatur mengenai permucikarian. Audie mengaku belum berencana memanggil AA untuk pemeriksaan lanjutan. Ia mengatakan bisnis yang dijalani oleh Robby ini sudah berjalan sejak 2012. (Baca: Reaksi Akun Amel Alvi Disebut Pelacur Top Bertarif Rp80 Juta)
Polisi menangkap Robby dan AA di hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat malam, 8 Mei 2015. "Penangkapan terkait pidana mucikari," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, Sabtu, 9 Mei 2015. Menurut Wahyu, tersangka Robby ditangkap pada pertemuan kedua yang dilakukan antara polisi yang sedang menyamar.
"Modusnya, tersangka menawarkan seseorang. Ketika kami mau pesan, kami harus memberi uang muka sebesar 30 persen dari nilai total. Lalu di pertemuan kedua langsung bayar lunas dan masuk kamar," kata Wahyu. Seusai pertemuan pertama, lokasi transaksi penggunaan jasa wanita ini akan ditentukan oleh Robby. (Baca pula: Bisnis Wah Germo: Aneka Modus Tawarkan Pelacur Papan Atas)
Wahyu menjelaskan, tersangka menawarkan wanita panggilan dengan harga Rp 80-200 juta. Dari angka yang disepakati, tersangka Robby memperoleh bayaran sebanyak 30 persen. Akibat perbuatannya itu, kata Wahyu, tersangka dijerat dengan Pasal 296 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Tersangka diancam dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan pihaknya menerima informasi praktek prostitusi kelas atas yang dikelola oleh Robby melalui laporan masyarakat. "Atas laporan itu kami berpura-pura memesan, melakukan penyamaran, dan bertemu untuk memberi uang muka," kata Audie. (Baca: Polisi Tangkap AA, Model Dewasa Bertarif Rp 80-200 Juta)
Informasi keberadaan wanita panggilan kelas atas ini beredar melalui pesan pendek atau pun besan BlackBerry dan promosi mulut ke mulut di kalangan tertentu. Pada pertemuan kedua, Robby ditangkap bersama wanita berinisial AA. Robby tertangkap basah sedang bertransaksi dengan polisi yang menyamar.
AA ditangkap polisi di dalam kamar, sedangkan Robby dicokok di lobi hotel. "Makanya salah satu buktinya berupa pakaian dalam wanita," ujar Audi. Dalam penangkapan ini kepolisian mengamankan barang bukti berupa bra bermotif renda warna hitam dan juga satu unit telepon seluler BlackBerry putih.
MAYA NAWANGWULAN