TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universita Padjadjaran, Bandung, Romli Atmasasmita, mengatakan AA tak dapat dipidana karena Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tak mengatur soal prostitusi. AA dapat dipidanakan jika dia memiliki suami dan suaminya melaporkan perbuatan tersebut.
"Itu baru masuk ke dalam Pasal 284 tentang perzinahan. Demikian juga bila pelanggannya memiliki istri dan istrinya melaporkan perzinahan itu," kata dia kepada Tempo, Senin, 11 Mei 2015. (Baca: Germo Robbie Bilang Pelanggannya Pejabat: Ini Reaksi Polisi)
AA, 22 tahun, adalah artis yang ditangkap oleh Polres Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Mei 2015. AA diduga terlibat dalam jaringan prostitusi kelas atas yang melibatkan artis dan model. AA ditangkap bersama dengan muncikari, Robby Abbas, 32 tahun.
Romli mengatakan muncikari dapat dikenai Pasal 296 KUHP. Adapun isi dari Pasal 296, kata dia, dirancang untuk menjerat orang yang menyediakan, mengadakan, atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah satu tahun empat bulan atau denda Rp 15 ribu.
Sementara itu, Pasal 506 KUHP juga mengatur soal ancaman hukuman bagi muncikari. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi orang yang mengambil untung dari pelacuran perempuan dengan hukuman maksimal tiga bulan penjara. (Baca juga: Keyko, Ratu Mucikari, Punya 2000 Pelacur)
Ia menuturkan jika Pasal 296 ditegakkan, maka pemilik hotel minimal dipanggil sebagai saksi. "Kencannya kan di hotel, mucikari kan tidak punya tempat kencannya," kata dia. Adapun soal prostitusi kelas atas ini juga tidak diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
DINI PRAMITA
Berita Terkait
Polisi Tangkap Lagi 30 Warga Asing Cina dan Taiwan
Heboh Artis Pelacur, Bella Shofie Punya Cerita
Germo Robbie Blak-blakan: Pebisnis & Pejabat Pelanggan Artis
VIDEO: Wow! Tarif Termahal Pelacur Asuhan Robbie Rp 200 Juta