TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla berharap polisi mengungkap jaringan prostitusi online kelas tinggi. Namun ia meminta, polisi tidak membuka pengakuan tersangka karena belum ada bukti yang menguatkan hal itu. "Semua orang bisa masuk list, bagaimana membuktikannya ya?" kata JK di Istana Wapres, Selasa, 12 Mei 2015. "Anda bisa membuktikan enggak?" begitu JK bertanya kepada wartawan. (Baca: Din Syamsuddin: Prostitusi Online bagai Fenomena Gunung Es)
Kata dia, hal tersebut dapat dikategorikan pencemaran nama baik. "Kalau tertangkap basah bisalah, tidak etis dibuka dan bisa melanggar hukum karena tidak ada buktinya," kata dia.
Jusuf Kalla juga mengatakan, tidak etis menuduh pejabat negara menjadi pelanggan prostitusi online kelas tinggi. Kalla sanksi gaji pejabat negara cukup untuk membayar prostitusi yang sampai ratusan juta tersebut. "Gaji pejabat negara kan kecil, masa bisa bayar Rp 100 juta?" ujar JK. (Baca: Robby Abbas Bicara Soal Inisial Nama Artis yang Bisa Dibayar)
Sebelumnya, polisi menangkap Robby Abbas, 32 tahun, bersama seorang artis seksi berinisial AA di sebuah hotel bintang lima di Jakarta Selatan, Jumat, 8 Mei 2015. Robby diketahui berperan sebagai germo, sedangkan AA adalah artis yang dijajakan kepada pelanggan kelas atas. Polisi pun menetapkan Robby sebagai tersangka, sedangkan AA dibebaskan dan statusnya cuma sebagai saksi.
Robby mengatakan pelanggan para artis tersebut adalah pejabat dan pengusaha berkocek tebal. Tarif yang dibebankan kepada pelanggannya pun berbeda-beda. Namun kisaran harganya mencapai Rp 80-200 juta.
TIKA PRIMANDARI