TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda mengatakan lima anak yang ditelantarkan orang tuanya di perumahan Citra Gran Cibubur sudah dibawa ke rumah perlindungan. Letaknya sengaja dirahasiakan. "Kami berfokus melindungi kejiwaan anak-anak tersebut," katanya, Kamis, 14 Mei 2015.
Sebelumnya, AD, 8 tahun, diketahui telah ditelantarkan orang tuanya sejak sebulan lalu. Dia dilarang masuk ke rumah dan kebutuhan makan serta pendidikannya tak dipenuhi. Menurut tetangga, AD terlihat terus bermain dan tidur di pos satpam.
Erlinda menambahkan, dari kelima anak ini, AD merupakan anak laki-laki satu-satunya. Keluarga ini juga punya anak kembar perempuan yang tak dapat dipisahkan meski cuma sebentar. "Maka KPAI juga berusaha sebisa mungkin tak saling menjauhkan keluarga ini, baik dengan saudaranya maupun dengan orang tua," ucapnya.
Sejauh ini, KPAI melihat ada dua pelanggaran yang dilakukan orang tua AD. Pertama, menelantarkan nak. Kedua, tidak bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan hukum yang melibatkan anak-anak sebagai korban.
Sebab, ayah AD diketahui memberi kesaksian yang tak konsisten. Sedangkan ibu AD enggan mengizinkan polisi masuk ke rumah, sehingga polisi harus mendobrak pintu rumah itu.
Erlinda juga belum mau menyimpulkan adanya kekerasan fisik yang diterima AD. "Tunggu visum saja. Kami minta agar jangan sampai AD merasa tertekan dan berujung mengalami trauma," ujarnya.
MOYANGKASIH DEWI