TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan orang tua yang diduga menelantarkan anak mereka di perumahan Citra Gran Cibubur akan menjalan pemeriksaan kejiwaan.
"Akan ada tes kejiwaan buat orang tua dan tes psikologis untuk anak-anak," kata Erlinda di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
Erlinda mengatakan orang tua mempunyai hak dan tanggung jawab memberikan perlindungan, sandang, pangan, dan papan kepada anak mereka. Orang tua juga bertanggung jawab memberikan hak dasar lain, seperti pendidikan, dan menerapkan pola asuh atau pola didik yang benar sesuai dengan etika, moral, dan nilai agama.
Menurut dia, orang tua pelaku penelantaran anak dapat terjerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Orang tua itu terancam pasal 76, pasal 77 juncto Pasal 77c dan pasal 77b, serta pasal 80 undang-undang tersebut. Keduanya juga bisa dijerat dengan Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Kedua orang tua itu terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun minimal 5 tahun. "Kalau unsur-unsur pelanggaran terpenuhi, hukuman dapat ditambah sepertiganya bila terbukti yang melakukan orang tua kandung atau wali atau pendidiknya," kata Erlinda.
Erlinda mengatakan kasus penelantaran seperti ini sangat tidak baik bagi kondisi anak-anak. "Karena itu, kita kondisikan bagaimana agar membuat anak-anak nyaman," ujarnya.
MAYA NAWANGWULAN