TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto mengatakan pihaknya belum dapat menetapkan orang tua penelantar anak di perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi, sebagai tersangka. Sebab sejumlah pemeriksaan dan pendalaman keterangan masih dilakukan polisi untuk memastikan adanya kekerasan dan penelantaran anak.
"Status masih sebagai terlapor. Karena untuk menetapkan tersangka kekerasan dalam rumah tangga, termasuk kasus perlindungan anak, cukup sulit," kata Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
Heru mengatakan, untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi membutuhkan keterangan ahli atau psikolog. Juga pemeriksaan kondisi kejiwaan terhadap perilaku pelaku atau terlapor.
"Ini harus kami buktikan secara ilmiah dulu. Kedua, juga harus dipastikan apakah korban sendiri betul-betul mengalami depresi," kata Heru. Untuk memastikan keterangan ataupun kondisi kejiwaan anak, menurut dia, diperlukan keterangan hasil pemeriksaan oleh psikolog.
"Dari keterangan-keterangan itu nanti kurang-lebih satu atau dua minggu baru ada perkembangan status," kata Heru.
Heru menambahkan, temuan para ahli akan dijadikan bukti tertulis untuk menetapkan status tersangka. Menurut dia, tes kejiwaan akan dilakukan oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak. "Pemeriksaan oleh dua pihak. Kami minta kerja sama dengan itu P2TP2A biar seimbang," kata Heru.
Dua hasil pemeriksaan tersebut, kata dia, akan menguatkan bukti terjadinya tindak kejahatan.
MAYA NAWANGWULAN