TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Heru Pranoto, mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi kasus penelantaran anak yang terjadi di perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat, 15 Mei 2015, sembilan orang dimintai keterangan sebagai saksi di Polda Metro Jaya. "Yang diperiksa pelapor, warga sekitar, dan korban," kata Heru Pranoto di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Mei 2015.
Heru mengatakan korban yang diperiksa oleh kepolisian hanya D, 8 tahun, putra nomor dua pasangan Utomo Purnomo, 45 tahun, dan Nurindria Sari, 42 tahun. "Korban anak, tidak kelima-limanya, tapi D saja," kata Heru.
Sedangkan saksi pelapor dalam kasus ini adalah Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda, yang diperiksa pada Jumat pagi. Ia mengatakan penyidik terus melakukan pendalaman keterangan dari sejumlah pihak untuk memastikan bahwa laporan ini menyangkut tindak kejahatan penelantaran anak dan kekerasan dalam rumah tangga.
Heru menyampaikan melalui tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, akan mengadakan tes kejiwaan kepada orang tua dan korban untuk memastikan bukti tindak kejahatan.
Keterangan saksi ahli dari kalangan psikolog juga akan digunakan untuk memastikan apakah anak-anak tersebut benar-benar mengalami depresi gara-gara ditelantarkan.
MAYA NAWANGWULAN