TEMPO.CO, Jakarta -Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya memburu pemasok narkotika jenis sabu kepada pasangan suami-istri Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, tersangka kasus penelantaran anak. “Ada yang kami incar karena diduga menyuplai sabu ke mereka,” kata Direktur Narkoba Polda Metro Komisaris Besar Eko Danianto,17 Mei 2015.
Penyuplai ini menurut Eko bukan berasal dari tempat Utomo bekerja sehari-hari. Pria yang bekerja sebagai dosen itu diduga mendapat sabu dari temannya yang merupakan karyawan swasta. “Karena dia juga berwiraswasta selain jadi dosen,” kata Eko.
Utomo dan Nurindria ditangkap polisi pada Sabtu lalu. Dia diduga telah menelantarkan anak lelakinya yang berusia 8 tahun. Anak lelakinya ini tak diberi makan dan terpaksa tidur di pos satpam hampir sebulan karena dilarang masuk ke rumah. Kasus ini terungkap setelah warga di Perumahan Gran Cibubur, Bekasi melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Kementerian Sosial menangkap Utomo dan kemudian menggerebek rumahnya. Polisi sempat mendobrak rumah itu karena sang istri Nurindria Sari tak mau membukakan pintu petugas.
Setelah didobrak,tim gabungan itu menyelamatkan empat anak yang ada di dalam rumah itu. Dalam penggeledahan rumah itu polisi menemukan paket sabu seberat 0,5 gram siap pakai. “Mereka mengaku menggunakan sabu sejak enam bulan lalu,” kata Eko. Utomo dan Nurindria mengaku menggunakan sabu itu di dalam rumah mereka. Bahkan mereka menggunakannya barang haram itu di depan anak-anaknya. Hanya saja, lima orang anaknya itu tidak sampai dipaksa mengonsumsi narkoba."Pengakuannya tidak sampai dicekoki ke anak-anaknya," ujar dia.
Untuk memperkuat bukti, polisi masih menunggu hasil resmi tes urine terhadap kedua orang tersebut. Menurut Eko, hasil tes itu rencananya baru diketahui pada hari ini. Jika hasil tes positif, maka keduanya bisa ditetapkan sebagi tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Keduanya terancam hukuman hingga 10 tahun penjara karena menyalahgunakan narkoba.
Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Erlinda, mengatakan salah satu anak perempuan pasangan Utomo dan Nurindria mulai meminta dipertemukan dengan kedua orang tuanya itu. “Yang bungsu yang minta,” kata dia di Cibubur Sabtu lalu.
Kasus penelantaran anak ini mendapat perhatian Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan. Dia menyesalkan pola pendidikan anak yang salah yang dilakukan oleh Utomo dan Nurindria. “Memang perlu kerja keras dalam mendidik anak, tapi tidak dengan cara yang salah,” kata Anies di Makassar kemarin.
DIMAS SIREGAR| MAYA NAWANGWULAN| IIN NURFAHRAENI DEWI PUTRI