TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menilai proses pemberhentian mantan Kepala SMA Negeri 3, Retno Listyarti, sudah sesuai prosedur. "Dalam kacamata pembinaan karier, pemberhentian jabatan itu hal yang wajar," katanya kepada Tempo, Ahad, 17 Mei 2015.
Sebelumnya, Retno bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta keberatan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 355 Tahun 2015. Surat itu berisi pemberhentian dan pemindahan Retno sebagai kepala sekolah menjadi guru di SMA Negeri 13. Keputusan itu diambil karena Retno meninggalkan sekolah saat ujian berlangsung untuk melayani undangan talkshow di salah satu stasiun televisi swasta terkait dengan kebocoran soal ujian.
Menurut Arie, keputusan Retno untuk lebih memilih meninggalkan sekolah dan melayani undangan stasiun televisi ialah poin penting penilaian. Sebab, perempuan yang menjabat Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia itu seharusnya mengutamakan kewajibannya sebagai pemimpin saat sekolahnya menggelar ujian. "Ini bicara soal pilihan dan tanggung jawab," ujar Arie.
Arie menambahkan, keputusannya untuk memberhentikan Retno sudah melalui pertimbangan obyektif. Hal itu menyangkut penilaian administratif, kinerja, rekam jejak, pelanggaran disiplin, dan perilaku sosial. "Kalau berdasar pertimbangan itu, yang bersangkutan dikembalikan sebagai guru, kenapa harus protes berlebihan?" Arie mengungkapkan.
Dinas, menurut Arie, juga sudah mengecek ulang keterangan yang diberikan Retno saat diperiksa pada 21 April 2015. Salah satu pengakuan Retno, kata Arie, ialah sudah mengambil paket ujian di posko soal sebelum meninggalkan sekolah. "Nyatanya, Kepala Suku Dinas Pendidikan tak menjumpai fakta yang sama," tuturnya.
Arie tak gentar bila Retno bersama LBH Jakarta bakal meneruskan aksi ini ke Ombudsman dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, Retno dan LBH menganggap banyak lubang dalam perjalanan menerbitkan surat keputusan itu. "Sampai jumpa di Ombudsman dan PTUN," dia berujar.
RAYMUNDUS RIKANG