TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti, mengungkapkan pemberhentian dia sebagai kepala sekolah sudah didengar sejak Februari 2015, dua bulan sebelum ujian nasional digelar. Hal itu menemukan pembuktiannya pada 7 Mei 2015 saat Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman melayangkan surat keputusan pemberhentian dan pemindahan tugas.
Menurut Retno, kabar dirinya bakal diberhentikan santer terdengar sejak Dewan Guru SMA Negeri 3 secara aklamasi memilih untuk tidak mengikuti surat dari Dinas. Saat itu, SMA Negeri 3 sedang menghadapi kasus kekerasan yang menimpa siswa. Sekolah bersikukuh untuk memberi sanksi pada murid yang bersalah. "Langkah itu membuat saya hendak dievaluasi," kata Retno di Menteng, Jakarta, Minggu, 17 Mei 2015.
Syahdan, dua bulan berikutnya Retno diketahui meninggalkan sekolah saat hari kedua ujian nasional berlangsung. Saat itu, Retno menuju SMA Negeri 2 untuk menghadiri undangan talk show salah satu televisi swasta bersama Menteri Pendidikan Anies Baswedan. Kegiatan Retno itu dianggap Dinas meninggalkan kewajiban dan tugas kepala sekolah. Walhasil, dia diperiksa pada 21 April selama tujuh jam dan terbit Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Nomor 355 Tahun 2015 tentang pemberhentian dan pemindahan tugas Retno.
Menurut dia, tugas itu tak ditinggalkan sepenuhnya. Sebab, sebelum menuju SMA Negeri 2, dia sudah mengambil paket soal dan memberi mandat kepada wakil kepala sekolah bidang kurikulum untuk memegang kendali selama dia pergi. "Toh, saya sudah ada di SMA Negeri 3 lagi sebelum ujian mulai," Retno menambahkan.
Meski demikian, Retno tak keberatan bila meninggalkan sekolah saat ujian dianggap kesalahan. Maka, dia sudah melayangkan surat permohonan maaf dan klarifikasi yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta pada 27 April 2015 dan Kepala Dinas Pendidikan DKI pada 30 April 2015. Tapi, surat itu tak mendapat balasan.
Alih-alih mendapat ruang pembelaan diri dan dengar pendapat dengan Dinas, Retno mengatakan, malah menerima surat pemberhentian sebagai Kepala SMA Negeri 3 dan dipindah menjadi guru di SMA Negeri 13. "Saya tak menduga hukuman yang saya terima tak sebanding dengan kesalahan yang saya lakukan," kata Retno.
RAYMUNDUS RIKANG