TEMPO.CO, Jakarta - Polisi resmi menetapkan Utomo Purnomo dan Nurindria Sari sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotik. Berdasarkan hasil tes urin dan darah, pasangan suami istri itu terbukti menggunakan narkotik jenis sabu.
"Jadi per Ahad, 17 Mei kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Narkoba Polda Komisaris Besar Eko Danianto di kantornya, Senin, 18 Mei 2015.
Eko menyatakan polisi mengambil enam sampel urin dan darah dari pasangan itu. Dari enam sampel itu, dua sampel dari masing-masing dinyatakan mengandung zat psikotropika. Hasil itu dianggap sudah cukup untuk menetapkan Utomo dan Nurindria sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Jika terbukti bersalah oleh pengadilan, mereka terancam hukuman penjara selama 10 tahun.
Pasangan Utomo-Nurindira diduga telah menelantarkan anak-anak mereka. Pada 14 Mei lalu polisi menggerebek rumah mereka di Klaster Nusa Dua Blok E8 Nomor 37, Perumahan Citra Gran Cibubur, Bekasi Selatan. Dalam penggerebekan itu polisi menemukan sabu seberat 0,5 gram.
Eko menyatakan polisi tetap akan memproses kasus ini secara hukum. Namun dia juga tidak menutup kemungkinan bahwa kedua tersangka bakal dikirim ke panti rehabilitasi. "Kalau ditangkap BNN (Badan Narkotika Nasional) akan direhabilitasi, tapi kalau oleh kami dipenjara karena menegakkan hukum," ujar dia.
Namun keputusan hukuman penjara atau rehabilitasi merupakan wewenang majelis hakim di persidangan. Dia menyatakan polisi hanya menegakkan aturan sesuai undang-undang. "Kalau saksi ahli menyarankan rehabilitas dan majelis hakim memutuskan direhab ya tidak masalah," kata dia.
DIMAS SIREGAR