TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Surawan mengatakan polisi telah menangkap tiga orang yang diduga pelaku pencurian kabel sinyal kereta rel listrik Jabodetabek. Surawan mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada 8 Mei 2015.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melaporkan adanya pencurian kabel sinyal kereta api di Kilometer 22+400/500 di sekitar Stasiun Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada 17 Februari 2015.
Pelaku mengambil kabel tembaga sepanjang 14 meter. "Mereka melakukan pencurian kabel di Stasiun Tanjung Barat hingga Lenteng Agung," ucap Surawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin, 18 Mei 2015.
Surawan menjelaskan, dalam aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku, target yang diincar adalah kabel tembaga yang terletak di bawah rel kereta api. "Modus mereka adalah memotong kabel dengan gergaji besi, menggali di bawah rel, dan menarik kabel tembaganya," tuturnya.
Surawan mengatakan ketiga pelaku mengaku telah berbuat kejahatan sebanyak 13 kali dengan lokasi pencurian yang berbeda-beda. Menurut Surawan, nilai tembaga yang dicuri para pelaku ini mencapai Rp 34,6 juta.
Para pelaku diketahui kerap beraksi pada malam hari menuju pagi dengan menggunakan mobil.
Ketiganya adalah Irfan alias Iwan berusia 25 tahun, Ade Mechel (30), dan Jujun Juwana alias Jenggot (34). Surawan mengatakan para pelaku ditangkap di Setiabudi, Jakarta Selatan.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 utas kabel tembaga sepanjang kurang-lebih 150 meter, 1 baut penghubung kabel sinyal, 1 gergaji besi, 1 pisau dapur, 1 pakaian bertuliskan PO Setia Negara, 4 karung, dan 1 tas.
Surawan mengatakan saat ini polisi masih mendalami tempat penjualan kabel tembaga curian tersebut.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
MAYA NAWANGWULAN