TEMPO.CO, Jakarta - Utomo Purnomo dan Nurindria Sari, orang tua yang menelantarkan anaknya, terancam dijerat dengan pasal berlapis. Selain terjerat kasus narkoba yang ditemukan di rumahnya, keduanya terancam dihukum karena menelantarkan anak-anaknya. "Karena menelantarkan anak masuk dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, jadi kasusnya dua," kata Direktur Narkoba Polda Komisaris Besar Eko Danianto, Senin, 18 Mei 2015.
Polisi sebelumnya sudah menetapkan Utomo dan Nurindria sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Mereka mengaku sudah enam bulan mengkonsumsi narkoba. Hasil tes urine dan darah keduanya positif mengandung zat narkoba. Mereka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Eko menuturkan keduanya kini berada di ruang tahanan Polda. Mereka akan menjalani pemeriksaan kejiwaan sesuai dengan permintaan penyidik. "Surat penahanan juga sudah ditandatangani," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Komisaris Besar Musyafak menyatakan pemeriksaan keduanya akan dilakukan psikolog dan dokter ahli kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan nantinya bakal meliputi pengisian kuesioner, wawancara, dan tes kejiwaan. Hasil tes itu nantinya akan membuktikan tingkat gangguan kejiwaan yang mungkin dialami Utomo dan Nurindria.
Musyafak menjelaskan, jika terbukti menderita gangguan jiwa berat, kemungkinan dua orang itu tidak akan dijerat secara hukum. "Tapi itu kewenangan pengadilan, biar majelis hakim yang mempertimbangkan," tuturnya.
Sebelumnya, Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya karena diduga sengaja menelantarkan anaknya. Polisi bersama KPAI dan Kementerian Sosial pun menggerebek rumah keduanya lantaran dianggap tidak kooperatif. Sedangkan lima anak pasangan itu kini sudah ditangani Subdirektorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI.
DIMAS SIREGAR
VIDEO TERKAIT: Begini Penjelasan Polisi tentang Hasil Tes Urine Penelantar Anak Cibubur