TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum terhadap eksepsi terdakwa kasus kecelakaan lalu lintas di Arteri Pondok Indah, Christopher Daniel Sjarief, 21 tahun.
Sidang ketiga yang dipimpin oleh hakim Made Sutisna ini kembali berjalan singkat dengan durasi waktu sekitar sepuluh menit. "Surat dakwaan telah disusun baik. Kami menolak eksepsi terdakwa dan meminta perkara dilanjutkan," kata jaksa Agus Kurniawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2015.
Sidang yang digelar pada hari ini hanya mengagendakan pembacaan jawaban jaksa terhadap eksepsi terdakwa. Hakim Made Sutisna mengatakan eksepsi ditolak karena tidak memenuhi unsur formil dan materiil.
Christopher menghadiri sidang tanpa didampingi orang tuanya. Christopher tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana hitam tanpa rompi tahanan. Sidang ini hanya dihadiri satu pria berpakaian batik yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang.
Dua pekan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan lantaran hakim akan menjalani cuti panjang. Sidang yang juga berjalan singkat itu menetapkan Christopher sebagai tahanan kota.
Christopher mulai menjalani persidangan pada Selasa, 28 April 2015. Sebelumnya, Christopher diserahkan kepada kejaksaan oleh Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polres Jakarta Selatan pada Kamis, 16 April 2015.
Christopher dijerat dengan Pasal 311 ayat 4 dan 5 serta Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Christopher terancam hukuman 5 tahun penjara.
MAYA NAWANGWULAN