TEMPO.CO, Bogor -- Dua burung Kakatua Jambul Kuning atau Cacatua Sulphure yang merupakan satwa dilindungi pemerintah karena sudah langka, diserahkan oleh pemiliknya kepada petuga Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Senin 18 Mei 2015.
"Dua burung langka tersebut diserahkan sukareala oleh pemiliknya yang merupakan warga Cilodong Depok, dan warga Cileungsi, Kabupaten Bogor," kata Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA Bogor, Ari Wibawanto, saat ditemui di kantornya, di Jalan Raya Karadenan, Cibinong, Senin 18 Mei 2015.
Ari mengatakan, berdasarkan keterangan dari salah satu pemilik yang menyerahkan burung tersebut pada BKSDA, mendapatkan burung langka tersebut dari temannya. "Menurut pemilik dia mendapatkan burung itu dari rekan kerjanya sebagai kenang-kenangan," kata dia.
Salah satu burung Kakatua yang diserahkan oleh pemiliknya warga Depok tersebut, diperkirakan berusia 8 tahun dan memiliki ukuran 30 sentimeter. "Sedangkan burung yang diserahkan oleh warga Bogor berukuran 25 sentimeter dan diperkirakan berusia 5 tahun," kata dia.
Menurut dia, habitat asli kedua burung tersebut tersebar di Sulawesi, Bali, Kepulauan Sunda Kecil, Timor yang masih memiliki hutan primer, dan hidup secara berkelompok, "Hewan ini termasuk dalam kategori cerdas yang cerdas dan mengkonsumsi biji-bijian, serta aneka buah-buahan," kata dia.
Habitat mereka lebih banyak tinggal dengan cara membuat lubang di pohon, dan untuk burung betina hanya menghasilkan dua atau tiga telur setelah musim kawin. "Habitatnya sudah mulai langka karena menjadi target pemburuan masyarakat yang kemudian dijual untuk para kolektor baik," kata dia.
BKSDA Jawa Barat dalam kurun satu tahun terakhir menerima 14 ekor Kakatua Jambul Kuning dari pemiliknya untuk ditangkarkan, yang kemudian akan dilepas ke habitat liarnya, "Hewan ini sudah masuk dalam bidanang langka yang dilindungi negara sesuai dengan Undang-Undang No.5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya, " kata dia.
M SIDIK PERMANA