Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Kirim Anak Korban Terlantar ke RS untuk Divisum

Editor

Grace gandhi

image-gnews
dailymail.co.uk
dailymail.co.uk
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: Anak-anak korban penelantaran orang tuanya di Cibubur, Jakarta Timur, kemarin dikirim ke RS Polri Kramat Jati. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto menyatakan, pemeriksaan itu dilakukan sebagai tahap penyelidikan oleh polisi.

"Tadi (kemarin) jam 10.00 dibawa ke Kramat Jati untuk divisum," kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa, 19 Mei 2015.

Heru mengatakan, tes visum dilakukan untuk mencari dugaan kekerasan yang dilakukan orang tua mereka kepada lima anak tersebut. Menurut dia, hasil visum diperlukan karena pembuktian dugaan kekerasan mesti dilakukan berdasarkan hasil medis. Selain itu, penjelasan dari ahli juga dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian dugaan tersebut.

"Karena pembuktiannya ini (kekerasan fisik) berbeda dengan narkoba," ujar dia. Namun Heru menolak menyebutkan jika lima anak tersebut dianiaya oleh orang tua mereka sendiri. "Harus ada observasi dulu, makanya secepatnya perlu ada keterangan ahli," ujar Heru.

Hingga kemarin, polisi telah memeriksa 11 saksi dalam kasus penelantaran anak yang dilakukan oleh Utomo Permono dan Nurindria Sari tersebut. Saksi tersebut antara lain ketua RT di Perumahan Citra Gran Cluster Nusa Dua, dan para tetangga di lingkungan tersebut. "Termasuk lima anak itu juga menjadi saksi," ujar Heru.

Jika terbukti melakukan kekerasan, Utomo dan Nurindria bakal dijerat dengan dua pasal sekaligus. Keduanya bisa dijerat dengan Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. "Kalau terbukti ancamannya bisa dipenjara 5 tahun," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pasangan suami istri itu sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Hasil uji sampel urin dan darah merek positif mengandung pentavitamin, zat yang terkandung dalam narkoba jenis shabu. Mereka pun saat ini sudah ditahan di Ruang Tahanan Polda Metro Jaya.

Utomo dan Nurindria dibawa ke Polda Metro Jaya Jumat, 15 Mei 2015 lalu karena diduga sengaja menelantarkan anaknya. Polisi bersama KPAI dan Kementerian Sosial pun menggerebek rumah keduanya lantaran dianggap tidak kooperatif. Kelima anak pasangan itu kini juga sudah ditangani oleh Sub Direktorat Remaja Anak dan Wanita Polda bersama komisioner KPAI.

Polisi pun menyatakan kedua orang itu sudah mengaku bahwa mereka merupakan pengguna narkoba. Pasangan suami istri itu mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak enam bulan terakhir.

DIMAS SIREGAR


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

14 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.